SLEMAN - Dugaan Kasus Penganiayaan di Ponpes Ora Aji besutan Miftah Maulana (Gus Miftah) jadi sorotan, pasca seorang korban bernama Kharisma Dhimas Radea (KDR) melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
Dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh 13 oknum pengurus maupun santri pondok.
Namun, hal itu ditepis oleh pihak Yayasan Ponpes Ora Aji.
Bahwasanya, aksi tersebut tidak ada kaitannya dengan pengurus pondok.
Melainkan aksi spontanitas yang dilakukan antarsantri karena gesekan permasalahan pribadi.
Dalam jumpa pers yang digelar di Ponpes Ora Aji, Sabtu (31/5/2025), Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto membeberkan bahwa pasca adanya laporan kepolisian, pihak Yayasan sudah berupaya melakukan mediasi agar ada mufakat damai.
Namun, mediasi tersebut gagal.
Sebab, para pelaku tidak mampu memenuhi tuntutan sebagaimana diinginkan pihak keluarga korban.
"Pihak keluarga KDR menuntut dua miliar kalau mau berdamai. Namun tuntutan tersebut tidak bisa dipenuhi pelaku yang notabene berasal dari keluarga tidak mampu," ungkap Adi.
Adi menjelaskan, mereka (pelaku) datang ke pondok dalam keadaan gratis.
Pun, menurut Adi nominal tuntutan itu tidak wajar. Yang mustahil dipenuhi para santri di pondok. (ayu)
Editor : Meitika Candra Lantiva