RADAR JOGJA – Tagar #JUSTICEFORARGO menjadi trending di platform X setelah kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, Argo yang mengendarai sepeda motor Honda Vario berusaha melakukan putar balik di Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Dari arah belakang, sebuah mobil BMW dengan nomor polisi B-1442-NAC yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (20), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM angkatan 2022, menabrak motor Argo.
Benturan keras tersebut menyebabkan Argo mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Reaksi Publik dan Pihak Kampus
Insiden ini memicu gelombang duka dan kemarahan di kalangan mahasiswa serta masyarakat umum.
Tagar #JusticeforArgo menggema di X, dengan banyak warganet menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
"Tetap suarakan ya, teman-teman. Hanya ini cara kami, sebagai mahasiswa Hukum, untuk menerapkan apa yang sudah kami pelajari selama setahun belakang. Jangan puas sampai belum ada tindak pidana untuk pelaku #JusticeForArgo " cuit @sharrisjorge melalui X.
Pihak Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Argo.
Dekan FEB UGM Didi Achjari, menyatakan bahwa fakultas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan mendukung penyelidikan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Status Hukum dan Penyelidikan
Christiano Pengarapenta telah diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan intensif.
Terbaru Christiano Pengarapenta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan Selasa (27/5/2025).
Penetapan Chrisitano sebagai tersangka juga berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di TKP dan dari tersangka itu sendiri.
"Kemudian, hasil dari olah TKP, khususnya dari tim TAA, (Ada, Red) sekitar enam saksi," katanya.
"Kajian dan pendekatan ilmiah secara Scientific Investigation dilakukan dengan melibatkan tim TAA dari Ditlantas Polda DIY," imbuhnya. (Muhammad Taufik, Oso)
Editor : Meitika Candra Lantiva