Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sidang Perdana Perkara Ijazah Jokowi di PN Sleman Yogyakarta Digelar: Rektor UGM hingga Kasmojo Tidak Hadir Secara Langsung dalam Sidang 

Delima Purnamasari • Kamis, 22 Mei 2025 | 21:26 WIB

 

Sidang perdana perkara ijazah Jokowi
Sidang perdana perkara ijazah Jokowi

SLEMAN - Sidang perdana perkara ijazah Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman digelar Kamis (22/5). Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Cahyono pukul 10.40.

Gugatan teregister dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN dengan penggugat Komardin.

Sementara tergugat terdiri dari Rektor UGM, Wakil Rektor 1 UGM, Wakil Rektor 2 UGM, Wakil Rektor 3 UGM, dan Wakil Rektor 4 UGM.

Selain itu, ada Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Kasmojo.

Pihak tergugat tidak ada yang hadir secara langsung dalam persidangan ini.

Selaku perwakilan tujuh orang tergugat dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan UGM yang telah diberikan surat kuasa, Ariyanto menjelaskan, sebagai warga negara yang baik UGM tetap hadir saat ada gugatan. Namun, sampai tahap ini belum masuk pada pembuktian.

"Yang kami persoalkan terkait dengan syarat formil yang belum terpenuhi," katanya.

Sidang perdana ini sendiri mesti ditunda karena kehadiran penggugat intervensi, yakni Andhika Dian Prasetyo dan Muhammad Taufiq.

Namun, belum memenuhi kelengkapan administrasi. Sidang akan kembali digelar pada Rabu (28/5) mendatang pukul 10.00 dengan agenda permohonan intervensi.

Ariyanto menilai, aspek hukum acara perlu dipenuhi dahulu karena persidangan bersifat terhormat.

Apabila hukum acara tidak terpenuhi maka kehadiran penggugat intervensi tidak dapat diterima.

"Terkait yang bersangkutan memiliki kapasitas silakan. Tapi kami tetap tertib acara dengan menghormati prosesnya," terangnya.

Hal senada diungkapkan oleh perwakilan Kasmojo, Zahru Arqom. Dia menyebut persidangan adalah hal serius. Bukan guyonan dan bukan main-main.

"Penggugat intervensi itu belum mengajukan permohonan. Berarti belum resmi tapi sudah masuk di dalam ruang sidang," terangnya.

Disinggung soal penggugat yang tidak mau menyelesaikan perkara dengan mediasi, Zahru menjelaskan, bukan merupakan urusannya. Dia akan mengikuti perkembangan ke depan.

"Mediasi itu pemberisn kesempatan pada para pihak untuk membuat keadilannya sendiri sebelum persidangan," katanya.

Sementara terkait bukti-bukti yang dimiliki dia menyebut hal tersebut merupakan materi persidangan. Dia tidak ingin hal tersebut diadili di luar proses persidangan.

"Kehadiran kami pada sidang pertama ini juga membuktikan itikad baik untuk menyelesaikan urusan perkara ini," tandasnya. (del)

Editor : Bahana.
#Sidang Ijazah Jokowi #Yogyakarta #Sleman #ugm digugat #PN sleman