SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman tengah melakukan finalisasi rencana detail tata ruang (RDTR) Sleman utara. Wilayahnya mencakup empat kapanewon, yakni Tempel, Turi, Pakem, dan Cangkringan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman Agung Armawanta menjelaskan, dalam pembuatan RDTR ini setidaknya ada berbagai aturan yang harus diakomodasi. Mulai dari wilayah Taman Nasional Gunung Merapi sebagai area spesifik, aturan Sumbu Filosofi, pengembangan daerah resapan air, 13 dusun yang terdampak, hingga pengembangan wisata.
"Termasuk aturan hulu Merapi terkait pertambangan. Cara mengakomodasi semuanya ini masih proses. Harus ada harmonisasi," katanya.
Hingga saat ini, Kabupaten Sleman telah menetapkan tiga peraturan bupati tentang RDTR. Pertama, RDTR kawasan Sleman timur meliputi Kapanewon Prambanan, Berbah, Kalasan, dan Ngemplak melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021. Kedua, RDTR kawasan Sleman barat meliputi Kapanewon Seyegan, Minggir, Moyudan, dan Godean yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021. Terakhir, RDTR kawasan Sleman tengah meliputi Kapanewon Depok, Gamping, Mlati, Ngaglik, dan Sleman yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023.
Agung menjelaskan, pembuatan RDTR ini bertujuan agar wilayah Sleman utara bisa semakin maju secara ekonomi. Namun, masyarakat bisa tetap nyaman karena ada ruang yang cukup atas keselamatan terutama atas risiko bencana Gunung Merapi.
"Pengembangan ini mungkin dilakukan dengan batas dan koridor tertentu. Ini penting karena penduduk mereka juga banyak," tegasnya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat di Kulon Progo Belum Siap Tahun Ini, Ternyata Ini Alasannya
Dia menyebut, ada berbagai potensi yang telah ada di Sleman utara. Mulai dari perkebunan kopi, kambing perah, hingga wisata jip.
"Pengembangan ekonomi harus diikuti dengan komitmen menjaga lingkungan. Tata ruang ini memang agak unik karena mengatur milik orang lain," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita