Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sleman Surana Soroti Pengelolaan Rusunawa yang Besar Pasak daripada Tiang

Yogi Isti Pujiaji • Selasa, 29 April 2025 | 13:15 WIB
Rusunawa Jongke di Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati
Rusunawa Jongke di Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati

SLEMAN - Kabupaten Sleman memiliki  4 (empat) unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yaitu Rusunawa Jongke, Dabag, Mranggen, dan Gemawang dengan total jumlah  kamar sebanyak  1.055 kamar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 kamar kosong dan 36 lainnya rusak.

Adapun anggaran penatausahaan pemanfaatan rusunawa yang melekat di UPTD Rusunawa mencapai  Rp. 3,3 Miliar per tahun bersumber  dari APBD Kabupaten Sleman. Sementara pendapatan dari rusunawa pada tahun 2024 kurang lebih hanya Rp 3,07 miliar.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sleman Surana mempertanyakan tata kelola rusunawa sehingga selalu mengalami kerugian, padahal keberadaan rusunawa seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Sleman. "Ini kok malah rugi terus. Jelas ada kebocoran (pendapatan, Red)," selidiknya.

Kebocoran itu bisa karena penghuni sengaja tidak membayar sewa. Atau penghuni sebenarnya sudah membayar sewa tapi melalui oknum tertentu sehingga tidak masuk ke kas daerah. Jika itu terjadi, lanjut Surana, patut diduga proses masuknya penghuni rusunawa juga mal-administrasi.

Selain itu, Surana menengarai pemanfaatan rusunawa yang tidak tepat sasaran terjadi sejak lama. Karena penghuni rusunawa seharusnya berstatus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun kenyataannya, banyak penghuni rusunawa yang diduga berpenghasilan lebih dari ketentuan syarat.

Di sisi lain, MBR sebagai syarat ketentuan penghuni rusunawa juga terlalu bias. Sebab, kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa adalah masyarakat yang berpenghasilan per bulan paling banyak tiga kali upah minimum regional (UMR) Pemerintah Provinsi DIY.

"Kalau UMR DIJ Rp 2,3 juta. Tiga kali berarti Rp 6,9 juta. Ini bukan MBR lagi namanya," sindir Surana.

Dugaan itu terbukti ketika Surana bersama anggota Komisi B lainnya melakukan inspeksi di rusunawa pekan lalu. Dia mendapati banyak penghuni rusunawa yang memiliki mobil pribadi. Bahkan ada yang punya motor besar (moge).

Mengingat ada ketentuan mobil pribadi penghuni tidak boleh diparkir di lingkungan rusunawa, mereka pun menyewa lahan di dekatnya. Itu terpantau setidaknya di Rusunawa Jongke dan Mranggen.

Surana menilai, status MBR sebagai syarat penghuni rusunawa tidak relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga kalau syarat tersebut tetap diterapkan maka tidak akan tepat sasaran dan peruntukannya.

Jika memang ada unsur penyelewengan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah, Surana akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. "Supaya diproses hukum semuanya," tegas politikus Partai NasDem itu.

Oleh karena itu, Surana minta Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan kajian menyeluruh pengelolaan rusunawa. "Saya ingin detail tahu siapa saja dan berapa jumlah penghuninya. Semua harus dikaji dan ditata ulang yang lebih baik," katanya.

Surana menegaskan, penghuni rusunawa harus warga Sleman. Selain warga yang ber-KTP Sleman harus dikeluarkan dari rusunawa. Hal itu guna mencegah timbulnya transaksional yang tidak prosedural. "Jika ada warga luar Sleman kok bisa masuk menjadi penghuni rusunawa patut diduga itu tidak sesuai prosedur," bebernya.

Selain kajian, Surana juga meminta dilakukan audit keuangan pengelolaan rusunawa. Dari situ akan terlihat jika memang ada penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Dia berharap, ke depan rusunawa bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah daerah. Jika perlu, tarif hunian sewa dinaikkan. Tapi sebelumnya harus dilakukan perbaikan dan penambahan fasilitas oleh pemerintah. Misalnya ditambah lift. Untuk kemudahan aksesibilitas penghuni rusunawa yang tinggal di lantai atas.

Nah, bagi penghuni yang memang benar-benar warga miskin maka tidak perlu bayar sekalian. Asal mendapat rekomendasi dari dinas sosial. (yog)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Penghuni #Dabag #Gemawang #Mranggen #DPRD Kabupaten Sleman #Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) #komisi b #Kabupaten Sleman #wakil ketua #tata kelola #APBD #kamar #Rusunawa Jongke #UPTD Rusunawa