SLEMAN - Judi online (judol) marak dipromosikan oleh selebgram di media sosial. Salah satunya perempuan berinisial EA. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman Agung Wijayanto menjelaskan, perempuan asal Sukoharjo itu mendapat iklan untuk mempromosikan judi online di Instagram dengan bayaran Rp 250 ribu tiap kali unggahan.
"Jadi baru diujicoba dua kali unggahan. Rencananya dikontrak sebulan, tapi belum sempat dijalankan sudah ditangkap patroli siber Polda DIY," kata Agung saat ditemui di Kantor Kejari Sleman Selasa (22/4).
Ia menjelaskan, kasus pidana judi online ini tengah masuk dalam tahap dua, yakni pemeriksaan dakwaan. Selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan. "Pada 2024 kami menangani tiga atau empat perkara judol. Untuk 2025 ini perkara judol pertama," ujarnya.
EA sendiri melanggar pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. "Untuk saat ini sudah ditahan di lapas perempuan, Wonosari. Sementara untuk yang memberi iklan belum ditemukan," tambah Agung.
Menurutnya, dampak judol ini sangat masif. Hal ini lantaran siapa pun bisa mengaksesnya tanpa batas usia dan batas waktu. Kerap kali mereka yang sudah terjerat judol turut jadi pelaku penipuan, perampokan, bahkan melakukan pinjaman online. "Masyarakat harus berhati-hati. Para influencer juga jangan tergiur dengan tawaran bayaran yang besar," pesannya. (del/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita