Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Tridadi Resah! Tanah Kas Desa Digunakan untuk Bisnis Spa dan Karaoke, Yazid Desak Satpol PP dan Dipertaru DIY Turun ke Bawah

Delima Purnamasari • Jumat, 18 April 2025 | 17:08 WIB

Photo
Photo

SLEMAN Setelah kasus tanah kas desa (TKD) Kalurahan Truhanggo, Gamping, Sleman, hendak dipakai kelab malam, kasus serupa muncul di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Sleman.

Bedanya TKD Kalurahan Tridadi sudah dimanfaatkan untuk bisnis spa dan karaoke.

“Kami telah menerima pengaduan sejumlah elemen masyarakat. Warga mempertanyakaan izin pemanfatan TKD. Apakah bisa digunakan usaha spa dan karaoke,” ujar Anggota Komisi D DPRD DIY Muhammad Yazid kemarin (17/4).

Ditemui di gedung dewan, Yazid mengatakan, TKD Tridadi yang diadukan warga telah dibangun Rumah dan Toko (Ruko) Tridadi Square.

Sebagian dari ruko itu digunakan untuk bisnis spa dan karaoke.

Dalam laporannya, warga mempertanyakan pemanfaatan izin TKD yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 34 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pergub No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan TKD.

Baca Juga: Jamur Dinding Tingkatkan Risiko Gangguan Pernapasan, Waspadai Dampaknya di Iklim Tropis Indonesia

Saat Ruko Tridadi Square dibangun regulasinya masih mengacu Pergub DIY No. 34 Tahun 2017.

Merujuk penggunaan TKD untuk non pertanian dibatasi antara lain toko, objek wisata, dan restoran.
Sedangkan Pergub No. 24 Tahun 2024 pemanfaatan TKD lebih diarahkan ke sektor pertanian.

“Apakah bisa TKD itu izinnya dimanfaatkan untuk bisnisspa dan karaoke,” katanya.

Yazid juga mempertanyakan adanya ketentuan penyewa TKD tidak dapat mengalihkan izin sewa kepada pihak lain.

Menyikapi berbagai temuan itu, Yazid mendesak Satpol PP DIY dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) DIY melakukan pengawasan terhadap izin TKD Kalurahan Tridadi.

Sebab, Dipertaru punya tugas mengawasi jalannya pelaksanaan pergub tentang TKD.

Begitu pula Satpol PP memiliki kewajiban mengawal tegaknya perda, peraturan daerah istimewa (perdais) dan pergub di DY.

Baca Juga: Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi Hari Ini di Yogyakarta, Berikut Penjelasan BMKG

“Kami akan minta Satpol PP dan Dipertaru DIY turun ke bawah,” desaknya. Sebagai mitra kerja Pemprov DIY, Yazid akan proaktif mengadakan pengawasan.

Ini selaras dengan tugas dan fungsi yang melekat sebagai an
ggota dewan serta wakil rakyat.

Keberadaan bisnis spa dan karaoke itu juga sudah dilaporkan sejumlah warga Kalurahan Tridadi ke Pemkab Sleman lewat platform Lapor Sleman.

Dari keterangan beberapa warga usaha spa dan karaoke beroperasi hingga dini hari. Ini dikeluhkan karena mengganggu ketenangan dan kenyamanan.

“Kami sudah melapor dan ingin usaha tersebutditutup,” harapnya.

Baca Juga: Indonesia dan AS Bahas Gaza, Menlu Sebut Siap Rawat 1.000 Warga Palestina di Indonesia

Terpisah, Lurah Tridadi Sri Hartati telah mendengarkan keluhan warga tersebut.

Bersama beberapa perangkat Kalurahan Tridadi, dia telah mengadakan peninjauan ke lokasi pada Senin (14/4) lalu.

Dijelaskan, usaha spa dan karaoke itu berdiri di atas TKD bersama ruko-ruko lainnya. Izin sudah diberikan sejak lurah sebelum Hartati.

Izin pemanfaatan TKD berlaku selama 20 tahun. “Setiap lima tahun dilakukan peninjauan,” terangnya. Lahan yang dipakai ruko seluas 1 hektare. Namun tidak semua tanah TKD dimanfaatkan untuk ruko.

Saat disinggung apakah pemegang izin TKD juga merupakan pemilik usaha spa dan karaoke, Hartati belum bisa memberikan keterangan.

Alasannnya dia baru akan mempelajari dokumen izin TKD. Juga memanggil pemegang izin guna memberikan penjelasan.

Baca Juga: Sudah Jadi WBTB, Dikirim hingga Korea Selatan, Dengan Danais, Kemasan Mi Lethek Makanan Khas Bantul Dibuat Lebih Modern

"Bila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, izin akan dicabut," janjinya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Agung Armawanta menjelaskan TKD Tridadi sudah mengantongi izin Gubernur DIJ Nomor 13/IZ/2013 tanggal 30 Agustus 2013.

Sesuai keputusan gubernur itu disebutkan pemberian izin kepada Pemerintah Desa Tridadi untuk menyewakan TKD kepada Andri Kurnianto.

“Untuk dibangun pertokoan dan kawasan pergudangan," terang Agung. (del/kus)

Editor : Bahana.
#Trihanggo Gamping Sleman #bisnis spa #tkd #tanah kas desa