SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman kini tengah berproses untuk mengisi jabatan kepala dinas yang kosong. Untuk izin dari Kementerian Dalam Negeri juga telah diperoleh.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya. Izin tersebut diperlukan karena pengisian pejabat tinggi pratama atau setara eselon II ini bisa diisi setidaknya enam bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Apabila dilakukan sebelumnya maka harus mengurus izin.
"Saya dan Mas Danang sudah sepakat untuk bisa secepatnya," kata Harda.
Dia menyebut semua persyaratan para calon harus dilengkapi. Baik itu unsur kesehatan hingga psikologi. Harda mengaku ingin betul-betul membidik orang yang tepat.
"Waktu lima tahun tidak panjang sehingga kami harus berbuat banyak. Harus efisien," katanya.
Baca Juga: Kejati DIY Lakukan Penyelidikan Pengadaan Bandwidth Kominfo Sleman, Sudah Periksa 14 Saksi
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Budi Pramono menjelaskan, pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah didapat. Dalam waktu dekat panitia seleksi (Pansel) akan dikumpulkan.
"Nanti dari Pansel yang menentukan timeline dan sebagainya," katanya.
Baca Juga: Sejarah Panjang Stasiun Lempuyangan Yogyakarta: Dari Pusat Gula hingga Polemik Penggusuran
Budi menyebut untuk Ketua Pansel dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Susmiarto. Pansel sendiri terdiri dari akademisi, birokrat internal, dan birokrat eksternal, seperti BKN.
"April ini berproses karena butuh waktu. Pengumuman saja ketentuannya harus 15 hari. Nanti setelah pelaksanaan izin lagi untuk pelantikannya," tambah Budi.
Dia menambahkan, dari tujuh jabatan yang kosong hanya empat yang akan dilelang. Tiga sisanya nanti tergantung kebijakan bupati. Budi mengaku tidak tahu apakah nanti akan ada penggantian atau seperti apa.
"Tunggu pengumuman resmi saja," katanya saat ditanya dinas apa saja yang akan dilelang.
Baca Juga: Pemkot Jogja Siapkan Tim Pengawas Food Bank, Cegah Hotel dan Catering Beri Makanan Basi
Tujuh jabatan yang kosong sendiri kini diisi oleh pelaksana tugas. Mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan maupun Dinas Komunikasi dan Informatika. Lalu ada Dinas Perpustakaan, serta Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita