Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penjual Bahan Peledak Petasan Online Diciduk Polisi di Gamping Sleman

Gregorius Bramantyo • Rabu, 26 Maret 2025 | 03:30 WIB

 

 

BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan bubuk petasan di Mapolresta Sleman Selasa (25/3).
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan bubuk petasan di Mapolresta Sleman Selasa (25/3).

SLEMAN – Polsek Gamping menangkap pelaku penjual bahan peledak petasan atau mercon. Pelaku berinisial RPN, 36, warga Gamping, Sleman kedapatan hendak menjual bubuk petasan secara online.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan, penangkapan itu berawal saat polisi menerima informasi terkait penjualan bubuk petasan atau bahan peledak dari media sosial pada Minggu (23/3) sekitar pukul 12.00.

“Dari informasi tersebut, petugas mencoba untuk melakukan pemesanan sebanyak tiga ons bahan peledak beserta sumbu,” katanya di Mapolresta Sleman Selasa (25/3).

Kemudian pada pukul 18.00, petugas melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) dengan pelaku di Nogotirto, Gamping, Sleman. Petugas langsung memeriksa badan maupun tas pelaku. Saat digeledah, ditemukan tiga ons bubuk petasan beserta sumbu.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian menggeledah rumah pelaku. Polisi menemukan bubuk petasan di rumah pelaku sebanyak 1,7 kilogram.

Dari keterangan pelaku, dia baru pertama kali pelaku menjual bubuk petasan tersebut. RPN mendapat bahan petasan itu dari membeli secara online dengan harga Rp 200 ribu ukuran 1 kilogram. Pelaku menjualnya seharga Rp 350 ribu per kilogram. Sementara per ons dijual Rp 35 ribu.

“Baru pertama kali menjual tetapi yang bersangkutan sudah pernah membeli namun tidak dijual, tapi dibuat petasan sendiri," jelasnya.

Dia menyebut, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap penjual online bahan petasan tersebut. Polisi masih melacak lokasi toko bahan petasan yang dibeli pelaku.

“Masih kami kembangkan, sudah kami ketahui identitasnya,” ujarnya.

 

Bowo mengatakan, pelaku tidak hanya menjual bahan mercon untuk anak-anak. Namun kepada siapa saja yang memesan lewat Whatsapp.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua kilogram bubuk mercon, tiga lembar sumbu, dan satu alat timbangan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Gamping.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (tyo/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Bahan Peledak #petasan #Nogotirto #Sleman #polsek gamping #Bubuk Petasan #mercon #Penjual #Gamping #Online #Cash On Delivery (COD)