Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terjadi Lagi, Bocah Berusia 12 Tahun di Sleman Jadi Korban Ledakan Petasan

Gregorius Bramantyo • Minggu, 23 Maret 2025 | 04:38 WIB
Bocah berusia 12 tahun di Sleman saat mendapatkan perawatan medis karena terkena ledakan petasan Sabtu (22/3)
Bocah berusia 12 tahun di Sleman saat mendapatkan perawatan medis karena terkena ledakan petasan Sabtu (22/3)

SLEMAN - Ledakan akibat petasan kembali menimpa seorang bocah di Sleman. Kali ini bocah berinisial NGF, 12, yang menjadi korban dan harus mendapat perawatan medis.

Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun mengatakan, insiden tersebut terjadi pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Kapanewon Tempel. Saat itu, korban bersama teman-temannya membawa petasan dari rumahnya. Kemudian mereka menyalakan petasan atau mercon di bulak Batang Cilik, Tambakrejo, Tempel.

Sebelum insiden terjadi, masing-masing telah menyalakan satu mercon.

“Posisi korban membungkuk dan mercon dipegang menggunakan tangan kiri dan disulut menggunakan korek gas menggunakan tangan kanan," kata Salamun, Sabtu (22/3/2025).

Setelah sumbu petasan dinyalakan, sumbu tersebut terlepas dari petasan milik korban. Korban pun bermaksud menaruhnya lagi, namun tiba tiba petasan tersebut meledak.

“Sumbunya terlepas, korban bermaksud menaruhnya lagi, namun tiba-tiba petasan tersebut meledak dan korban mengalami luka," ujar Salamun.

Akibat kejadian ini, korban menderita luka pada telapak tangan dan punggung. Kemudian luka pada tangan kiri, yaitu ibu jari tangan kiri korban patah dan jari telunjuk putus pembuluh darahnya. Sehingga harus mendapatkan beberapa jahitan.

“Saat ini korban menjalani perawatan di RSUP Sardjito,” ucap Salamun.

Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas Polsek Tempel, korban mengaku mendapatkan serbuk obat petasan secara online dari platform media sosial.

“Serbuk petasan dibeli oleh salah satu teman korban secara online melalui media sosial Tiktok sebanyak 1 ons seharga Rp 25 ribu,” jelas Salamun.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan. Terlebih di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Pelaku bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana penjara selama 20 tahun dan juga diatur dalam KUHP.

Sebelumnya, bocah berinisial R juga menjadi korban ledakan petasan pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Caturharjo, Sleman. Akibatnya korban R mengalami luka parah pada bagian wajah dan tangan. (tyo)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#tangan #petasan #Obat petasan #Sleman #Polresta Sleman #tambakrejo #jari telunjuk #bocah #korban #Caturharjo #ledakan #RSUP Sardjito #media sosial #bulak Batang Cilik #ramadan #tempel