SLEMAN - Jelang momen Lebaran perusahaan memiliki tanggung jawab untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR). Untuk mengantisipasi potensi permasalahan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman melakukan beberapa upaya.
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih menjelaskan, salah satu upaya adalah dengan membuka posko THR. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pekerja dan perusahaan yang bingung atau khawatir soal pembayaran THR.
Baca Juga: Polres Kulon Progo Gencarkan Penegakan Peredaran Miras lewat Operasi Mantap Praja 2025
"Kami buka sejak puasa sampai nanti seminggu sebelum Lebaran," katanya.
Terkait tata cara pelaporan, Sutiasih mengatakan bisa dilakukan secara daring melalui telepon atau email. Selain itu, datang langsung ke kantor Disnaker Kabupaten Sleman.
"Untuk sekarang tentu belum bisa memastikan pembayarannya. Umumnya perusahaan masih melakukan penghitungan," jelasnya.
Upaya yang lain adalah mendatangi langsung beberapa perusahaan yang dinilai rawan. Baik itu karena jumlah pekerja yang banyak, adanya laporan hasil konsultasi, maupun karena riwayat masalah dari tahun sebelumnya.
"Perusahaan sudah tahu aturannya terkait THR. Wajib diberikan pada karyawan sesuai ketentuan," pesannya.
Editor : Sevtia Eka Novarita