SLEMAN - Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Madurejo telah melayangkan surat permohonan penertiban penggunaan tanah kas desa (TKD) sejak Kamis (6/2). Namun surat yang dialamatkan untuk bupati Sleman lewat Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi itu tak kunjung menerima tanggapan. Sehingga sampai saat ini, belum ada penertiban kandang ayam di atas TKD Madurejo.
“Sudah sebulan belum ada tanggapan," lontar Lurah Madurejo Sumadi Minggu (9/3).
Dia menyebut, surat tersebut tidak hanya dilayangkan kepada jajaran Pemkab Sleman. Namun juga ditembuskan kepada 10 pihak. Seperti gubernur DIY, Panitikismo Kasultanan Ngayogyakarta, kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, Kapolsek Prambanan, hingga CV Sakti Farm.
"Surat itu sudah sepatutnya kami layangkanm karena kami juga sudah memberikan tiga kali surat peringatan (SP) ke pihak pengelola," tuturnya.
"Atas aduan itu kami mengambil kebijakan untuk menghentikan aktivitas peternakan tersebut," bebernya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengaku, belum bisa menjawab secara detail terkait penertibat di atas TKD Madurejo. Namun dia berjanji, akan melakukan pengecekan surat permohonan yang dilayangkan.
"Saya cek dulu ya, soalnya kan yang menangani pengaduan ada dua bidang," ujarnya singkat. (oso/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita