Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Sleman Sudah Cadangkan Rp 46,8 Juta untuk Sisa Gaji Pokok Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa

Delima Purnamasari • Sabtu, 8 Maret 2025 | 04:45 WIB

 

Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman Periode 2021-2024
Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman Periode 2021-2024
 

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sudah mencadangkan dana sejumlah Rp 46,8 Juta. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran sisa gaji pokok (gapok) bupati dan wakil bupati Sleman periode 2021-2024 Kustini Sri Purnomo maupun Danang Maharsa.

Ketua Tim Kerja Perencanaan Anggaran BKAD Sleman Agus Hidayatno menjelaskan, anggaran tersebut untuk hitungan selama satu tahun. Gaji pokok bupati tiap bulan sebesar Rp 2,1 juta dan wakil bupati Rp 1,8 juta. Sumber dananya berasal dari APBD.

"Kami cadangkan untuk 12 bulan. Nanti habisnya berapa saya kurang tahu," katanya.

Dia mengatakan, sisa gaji ini diperoleh karena jabatan yang tidak sampai lima tahun yang diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga, mereka berhak mendapatkan kompensasi gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa.

"Nanti juga dapat hak pensiun untuk masa jabatan lima tahun," katanya.

Sementara terkait tunjangan lain, Dayat mengatakan tidak dapat. Disinggung soal mekanisme pembayaran, dia mengaku belum tahu apakah dikirimkan sekaligus atau tiap sebulan sekali.

"Nanti dari teman-teman teknis yang mempelajari lebih lanjut terkait aturannya," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Susmiarto. Menurutnya, gaji sisa ini adalah hak yang diberikan karena pemimpin daerah sebelumnya terdampak oleh pilkada serentak. Jadi, masa jabatannya tidak sampai lima tahun.

"Masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait teknisnya," katanya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Gaji Pokok #pemkab #Danang Maharsa #Kustini Sri Purnomo #Sleman #mencadangkan dana #BKAD Sleman #jabatan #pilkada serentak #pembayaran #APBD #kompensasi #pemerintah kabupaten