SLEMAN - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman menyebut tengah mengurus izin pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dilakukan untuk bisa segera melakukan pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala BKPP Sleman Budi Pramono menjelaskan, aturannya pejabat tinggi pratama atau eselon II ini bisa diisi setidaknya enam bulan setelah bupati dan wakil bupati terpilih dilantik. Apabila dilakukan sebelumnya, maka harus mengurus izin.
"Kami sedang berproses ke arah pengurusan izin ini. Jadi secepatnya," katanya.
Baca Juga: Sambut Meriah nan Elegan New Honda PCX160 Resmi Mengaspal di Yogyakarta
Nantinya dilakukan proses seleksi terbuka dengan panitia khusus dari internal Pemkab Sleman. Selain itu, panitia eksternal, seperti akademisi, badan kepegawaian negara, dan pemerintah provinsi.
"Tidak harus orang dinas terkait. Siapa pun yang memenuhi syarat bisa mendaftar," katanya.
Di Kabupaten Sleman sendiri, lanjutnya, terdapat berbagai jabatan yang kosong dan kini diisi oleh pelaksana tugas. Mulai dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil, inspektorat, serta badan keuangan dan aset daerah.
Selanjutnya, dinas pendidikan maupun dinas komunikasi dan informatika. Lalu ada dinas perpustakaan serta dinas pertanian, pangan, dan perikanan.
"Pejabat administrator atau fungsional ahli madya dengan masa kerja tertentu itu bisa mendaftar," tambah Budi.
Dia menyebut, nantinya ada berbagai tahapan uji kompetensi. Mulai dari wawancara, penyampaian rencana program, hingga penilaian rekam jejak.
"Setelah dilaksanakan nanti mengurus izin juga untuk pelantikan sebelum enam bulan itu. Jadi dua kali proses," tambah Budi.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menjelaskan, dalam pengisian kepala OPD banyak hal harus disiapkan. Termasuk tim lelang jabatan dan proses konsultasi dengan Kemendagri.
"Sesuai aturan harus enam bulan setelah dilantik. Tapi Kemendagri menyampaikan untuk mengoptimalkan pelayanan bisa sebelumnya. Ini kami urus," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita