Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Dayakan, Sumberharjo, Prambanan Keluhkan Tambang Tanah Uruk Ilegal, Sebut Sudah Beroperasi Dua Tahun

Delima Purnamasari • Sabtu, 1 Maret 2025 | 04:45 WIB

 

JALAN RUSAK: Tambang tanah uruk ilegal di Dayakan, Sumberharjo, Prambanan berimbas pada rusaknya jalan di lokasi sekitar.
JALAN RUSAK: Tambang tanah uruk ilegal di Dayakan, Sumberharjo, Prambanan berimbas pada rusaknya jalan di lokasi sekitar.
 

SLEMAN - Warga Dayakan, Sumberharjo, Prambanan mengeluhkan adanya tambang tanah uruk ilegal. Aktivitas pertambangan ini disebut sudah terjadi sekitar dua tahun. Beberapa kali sempat berhenti dan kembali beroperasi. 

 

"Lahan bukitnya milik pribadi. Tapi izin penggalian dan penjualan harusnya tetep ada," kata warga setempat yang namanya tak ingin dikorankan Jumat (28/2).

 Baca Juga: Tarawih Hari Pertama, Jemaah di Masjid Gedhe Kauman Meluber

Dalam sehari, ada sekitar 40-50 truk yang mengambil tanah uruk. Namun, dia tidak mengetahui pasti tujuan tanah uruk tersebut. 

 

"Jalan yang dibangun rusak. Lewat area sekolah juga kasihan anak-anak," jelasnya. 

 Baca Juga: Resep Es Pisang Ijo Takjil Segar Khas Makassar untuk Berbuka Puasa

Dia berharap, tambang uruk ini benar-benar ditutup. Jika tidak, bisa dikelola secara legal. Sehingga pengelolaannya aman dan daerah bisa dapat potensi pendapatan. 

"Harapannya pemerintah bisa melihat kondisi kami dan dampak yang didapat seperti apa," ucapnya. 

 Baca Juga: Peringatan Ke-213 Hadeging Kadipaten Pakualaman, Sengkalan Manggala Gati Wiwaraning Rat, Sikap Perhatian Pimpinan Menjadi Gerbang Kesejahteraan

Sementara itu, Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Anna Rina Herbranti menjelaskan, telah merespons keluhan ini. Pihaknya mengirimkan surat untuk menghentikan kegiatan penambangan. 

 

"Bila akan melakukan penambangan juga diminta untuk mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku," katanya. 

 

Dalam suratnya, pengelola juga diminta untuk menarik seluruh alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Selain itu, menanggulangi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari proses penambangan, pengangkutan, dan penjualan tanpa izin ini. 

 Baca Juga: Peringatan Ke-213 Hadeging Kadipaten Pakualaman, Sengkalan Manggala Gati Wiwaraning Rat, Sikap Perhatian Pimpinan Menjadi Gerbang Kesejahteraan

Saat ditanya soal sanksi, Anna menyebut hal tersebut merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum. Surat yang dia kirimkan sendiri telah ditembuskan pada pihak yang berwenang. 

 

"Ini merupakan tindakan kriminal maka yang akan melakukan penegakkan adalah aparat penegak hukum," sebutnya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#warga #Dayakan #Ilegal #prambanan #tambang #Penambangan #Sumberharjo #pertambangan #tanah uruk