SLEMAN - Warga Dayakan, Sumberharjo, Prambanan mengeluhkan adanya tambang tanah uruk ilegal. Aktivitas pertambangan ini disebut sudah terjadi sekitar dua tahun. Beberapa kali sempat berhenti dan kembali beroperasi.
"Lahan bukitnya milik pribadi. Tapi izin penggalian dan penjualan harusnya tetep ada," kata warga setempat yang namanya tak ingin dikorankan Jumat (28/2).
Baca Juga: Tarawih Hari Pertama, Jemaah di Masjid Gedhe Kauman Meluber
Dalam sehari, ada sekitar 40-50 truk yang mengambil tanah uruk. Namun, dia tidak mengetahui pasti tujuan tanah uruk tersebut.
"Jalan yang dibangun rusak. Lewat area sekolah juga kasihan anak-anak," jelasnya.
Baca Juga: Resep Es Pisang Ijo Takjil Segar Khas Makassar untuk Berbuka Puasa
Dia berharap, tambang uruk ini benar-benar ditutup. Jika tidak, bisa dikelola secara legal. Sehingga pengelolaannya aman dan daerah bisa dapat potensi pendapatan.
"Harapannya pemerintah bisa melihat kondisi kami dan dampak yang didapat seperti apa," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Anna Rina Herbranti menjelaskan, telah merespons keluhan ini. Pihaknya mengirimkan surat untuk menghentikan kegiatan penambangan.
"Bila akan melakukan penambangan juga diminta untuk mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dalam suratnya, pengelola juga diminta untuk menarik seluruh alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Selain itu, menanggulangi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari proses penambangan, pengangkutan, dan penjualan tanpa izin ini.
Saat ditanya soal sanksi, Anna menyebut hal tersebut merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum. Surat yang dia kirimkan sendiri telah ditembuskan pada pihak yang berwenang.
"Ini merupakan tindakan kriminal maka yang akan melakukan penegakkan adalah aparat penegak hukum," sebutnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita