JOGJA - Trotoar di Jalan Persatuan sebelah barat Grha Sabha Pramana (GSP) UGM selama bertahun-tahun setiap malam dipenuhi para pedagang kaki lima (PKL). Baru-baru ini PKL di jalan itu kembali jadi sorotan setelah adanya praktik jual beli lapak yang dilakukan di media sosial. Adapun lapak yang ditawarkan berada di depan Fakuktas Geografi UGM dan dibanderol dengan harga Rp 55 juta.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Universitas (SU) UGM Dr Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengakui, praktik jual beli lapak tersebut juga sempat tersiar kabarnya di kalangan internal UGM. "Kami tidak tahu menahu itu ide dari siapa. Ini sudah yang kali ketiga penjualan lapak di medsos. Kami sudah coba lacak dan hilang penjualnya," katanya kepada Radar Jogja, Kamis (27/2).
Andi menerangkan, kawasan trotoar Jalan Persatuan itu sejatinya tengah diupayakan oleh UGM untuk bisa dibenahi dan dibersihkan dari para PKL. "Proposal yang diajukan UGM sudah sejak 2023 disampaikan. Tapi kewenangan ada di Pemkab Sleman," ungkapnya.
Disebutnya, secara garis besar kawasan itu diproyeksikan dalam master plan penataan wajah kampus. Di mana nantinya akan dijadikan wilayah yang memfasilitasi civitas akademika UGM. "Kami menyiapkan tempat yang bersih, layak, dan aman untuk aktivitas dan mobilitas civitas serta tendik UGM," paparnya.
Ia membeberkan, berbagai upaya negosiasi dan mediasi telah dilakukan oleh UGM. Termasuk dengan para pedagang dan Pemkab Sleman. Sayangnya, sejauh ini negosiasi yang dilakukan belum menemui titik temu, karena pedagang masih kekeuh ingin berjualan di kawasan itu. "Ide-ide yang kita tawarkan tidak semuanya diterima oleh pedagang. Mediasi sudah berulang kali dilakukan," tuturnya.
Bahkan, kata Andi, ada sekitar 22 kali pertemuan yang sudah dilakukan dengan para pedagang. Secara garis besar, ia merinci jumlah pedagang yang ada di kawasan itu mencapai 60 pedagang.
"Pedagang tetap ingin di situ. Padahal itu wilayah yang kami siapkan untuk keamanan dan kenyamanan civitas akademika UGM," tambahnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan berbagai cara dan pola negosiasi sudah dilakukan oleh UGM. Mulai dari bergerak dengan melibatkan warga kampung sekitar lokasi, hingga melibatkan kejaksaaan tinggi DIJ.
Sementara soal status legalitas atau izin dagang para PKL, Andi menuturkan UGM tidak memiliki kebijakan dan hak untuk memberi izin. "Untuk ilegal atau tidaknya, coba konfirmasi ke Pemkab Sleman," cetusnya.
Terkait pemeliharaan hingga perawatan kawasan tersebut, Andi berujar kewenangan kawasan itu milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). "Itu kerja PUPR. Memang inisiatif proposal penataan wajah kampus dari UGM, tapi pekerjaan hingga anggaran semua dari PUPR, bukan dari UGM," tandasnya. (iza/laz)
Editor : Heru Pratomo