Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lurah Nonaktif Maguwoharjo Kasidi Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Perkara Keduanya soal Penyalahgunaan TKD

Gregorius Bramantyo • Jumat, 21 Februari 2025 | 03:07 WIB

 

 

FOKUS: Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kasidi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor HI Jogja Kamis (20/2).
FOKUS: Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kasidi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor HI Jogja Kamis (20/2).

SLEMAN - Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kasidi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (PN Tipikor HI) Jogja Kamis (20/2). Dalam sidang ini, Kasidi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Sidang berlangsung selama sekitar 20 menit untuk pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan menyampaikan, dalam perkara ini, Kasidi bersama sejumlah pihak yang masih berstatus saksi diajukan dalam berkas perkara terpisah. Kasus ini berlangsung sejak November 2021 hingga November 2023. Berlokasi di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman.


Herwatan menjelaskan, sejak 2020, saksi Kahudi Wahyu Widodo telah memanfaatkan TKD Maguwoharjo. Berupa anah pelungguh jagabaya dan tanah pengarem-arem mantan lurah Maguwoharjo untuk dijadikan sekolah sepak bola dan fasilitas pendukungnya. Seperti mess, lahan parkir, ruang meeting dan restoran.


Kasidi yang akhirnya menjabat sebagai lurah Maguwoharjo justru tidak memberikan pembinaan pertanahan atas TKD Maguwoharjo yang dimanfaatkan tersebut. “Namun justru membiarkan saja tanah desa tersebut tanpa adanya izin dari gubernur,” jelas Herwatan.

Kasidi justru menambah fasilitas dengan menyewakan TKD tanpa adanya izin gubernur DIY pada 3 November 2022. Uang pembayaran atas penyewaan TKD tersebut tidak disetorkan ke kas Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo. “Namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkap Herwatan.


Dalam perkara ini, ada tiga pihak yang terlibat dengan menyewakan tanah pelungguhnya masing-masing. Ketiganya adalah Jagabaya Maguwoharjo Edi Suharjono, Danarta Maguwoharjo Nurbiyantara, dan Dukuh Pugeran Supriyana. (tyo/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#tuntutan jaksa #majelis hakim #PN Tipikor HI #Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja #Tanah Kas Desa (TKD) #nonaktif #Kasidi #pidana #penjara #Kejati DIY #sidang tuntutan #DIY #Maguwoharjo #Robinson Saalino #gubernur diy #Kejaksaan Tinggi (Kejati) #lurah #izin #pembacaan