Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Depok Desak Outlet Miras Ditutup, Serahkan Surat Keberatan ke Polsek dan Koramil Gamping

Delima Purnamasari • Selasa, 18 Februari 2025 | 15:45 WIB

 

 

MENOLAK: Penyerahan surat keberatan ke Polsek Gamping atas keberadaan outlet miras di wilayahnya.
MENOLAK: Penyerahan surat keberatan ke Polsek Gamping atas keberadaan outlet miras di wilayahnya.

SLEMAN - Warga Padukuhan Depok, Ambarketawang, Gamping menyerahkan surat keberatan ke Polsek Gamping Senin (17/2/2025). Mereka ingin outlet minuman keras (miras) di wilayahnya ditutup.

Ketua RW 29 Sri Fasatriya menjelaskan, outlet miras terkait buka setiap sore hingga pukul tiga pagi. Modusnya pintu hanya dibuka sebagian saja.

"Kami serahkan surat keberatan dengan tanda tangan penolakan dari padukuhan kami. Dari warga, jaga warga, dukuh, RT, dan RW sepakat menolak," katanya.

Sri mengatakan, lokasi outlet tidak jauh dari sekolah dan tempat ibadah. Sekitar 200 meter saja. Dia menyebut hanya ada satu outlet ini di wilayahnya dan baru beroperasi sekitar dua minggu. "Bentuknya ruko. Tidak tahu pemiliknya siapa,"  tambahnya.

Dia menjelaskan, surat keberatan ini juga disampaikan kepada Koramil Gamping. Warga menginginkan terhitung lima hari sejak surat diberikan, outlet miras terkait bisa segera ditutup.

"Kalau enggak ditutup nanti warga mau turun ke jalan kami dukung. Miras ini menimbulkan kejahatan. Kami juga ingin melindungi generasi muda," katanya.

Sementara itu, Kasium Aiptu Sugiyanto mengatakan, laporan dari warga akan disampaikan kepada pimpinan dan segera ditindaklanjuti. Menurutnya, dulu lokasi tersebut diinformasikan akan didirikan outlet miras, tetapi tidak jadi.

"Kami justru belum tahu informasi bahwa akhirnya jadi buka. Sebelumnya kami sudah gencar melakukan penutupan peredaran miras," katanya.

Terkait tenggat waktu yang diberikan warga, dia mengatakan akan melakukan pengecekan informasi lebih dahulu. Untuk nantinya ditemukan bukti atau tidak. Lalu, baru dilakukan tindak lanjut. Entah itu imbauan atau perlu tindak hukum.

 

"Mohon masyarakat mempercayakan kepada kami. Jangan justru membuat tindakan yang akan melanggar hukum," katanya. (del/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#warga #penolakan #Padukuhan Depok #Surat Keberatan #polsek gamping #minuman keras #Miras #ambarketawang #ditutup #outlet #Gamping #ruko