SLEMAN - Spanduk protes terhadap aktivitas peternakan ayam yang berlokasi di dusun Beloran, Madurejo, Prambanan muncul di berbagai sudut jalan. Spanduk tersebut berisikan tuntutan masyarakat kepada Lurah Madurejo untuk segera menghentikan aktivitas peternakan yang menganggu warga sekitar.
Dari pantauan Radar Jogja, spanduk terlihat di beberapa titik di antaranya di dusun Dukuh. Jika ditotal ada sekitar enam spanduk yang dipasang. Tulisan di spanduk secara garis besar menuntut pihak Kalurahan Madurejo untuk segera menutup aktivitas peternakan ayam karena dianggap mengganggu.
"Yang paling terasa itu bau kotoran ayam yang sangat menganggu warga terutama yang berada dekat lokasi peternakan," ujar salah seorang warga Dusun Dukuh Abdul Fatah saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Di jalan yang lokasinya berada di sekitar 200 meter dari peternakan ayam, bau menyengat dari kotoran ayam sudah tercium. Terlebih ketika angin berembus ke arah jalan tersebut, bau tidak enak terasa sangat pekat.
Menurut Fatah, sapaan akrabnya, selain menimbulkan bau yang tidak sedap, ia juga sering menjumpai lalat dengan jumlah yang banyak hingga masuk ke rumah warga. Terlebih jarak rumahnya dengan kandang sekitar 250 meter dan hanya dibatasi oleh area persawahan.
"Kami sampai tidak enak ketika ada tamu dari luar datang ke rumah karena tidak nyaman dengan bau kotoran ayam," tuturnya.
Menurutnya peternakan tersebut telah belasan tahun beroperasi. Selama beroperasi masyarakat sempat melakukan penolakan langsung ke pengelola peternakan beberapa tahun lalu. Namun hasilnya nihil, karena hingga saat ini kenyataanya peternakan masih beroperasi.
"Harapannya ya pemerintah Kalurahan Madurejo bisa menghentikan aktivitas peternakan itu," tegasnya.
Bau kotoran ayam juga dirasakan sebagian warga di empat padukuhan sekitar lokasi. Ia memperkirakan bau tersebut bisa sampai sekitar radius 500 meter dari lokasi peternakan.
Menurut informasi yang ia dapat, pihak pengelola kandang ayam pernah melakukan sosialisasi dengan mengundang beberapa warga pada tahun 2023. Namun karena warga bersikukuh ingin peternakan tutup, warga pun sampai tidak mau mengisi tanda tangan daftar hadir saat sosialisasi tersebut.
"Dulu yang datang perwakilan pengelola, bukan bosnya, kayanya mau sosialisasi perpanjangan kontrak tapi puluhan warga yang diundang tidak mau," jelasnya.
Terpisah, Lurah Madurejo Sumadi mengatakan telah menerima laporan dan aduan dari masyarakat terkait keresahannya terhadap aktivitas peternakan tersebut. Bahkan dari pihak kalurahan sudah melakukan pengecekan di lapangan dan menengok spanduk protes warga di beberapa titik.
"Saya dulu sebelum menjabat sudah mendengar aspirasi mereka (warga) dan memang saya janji untuk mengupayakan (menutup peternakan)," ujarnya.
Ia mengaku pernah mendapatkan surat aduan resmi dari warga setempat di tahun 2023. Aduan tersebut pada intinya berisi keluhan masyarakat yang merasa terganggu selama bertahun-tahun dengan aktivitas peternakan ayam petelur tersebut. Menurutnya warga mengira pemerintah tidak memperhatikan permasalahan masyarakatnya.
"Memang peternakan itu sudah ada sebelum saya menjabat, sekitar tahun 2012, sudah 12 tahun," tuturnya.
Lokasi kandang ayam tersebut berada di tanah pelungguh yang masuk dalam Tanah Kas Desa (TKD) atau yang saat ini disebut Tanah Kalurahan. Status peternakan tersebut adalah sistem sewa dengan luas lahan sekitar 1,8 hektare beserta akses masuk. Terdapat sekitar 10 los kandang di peternakan tersebut.
"Satu los kapasitas 4.000 ayam, jadi total kapasitasnya 40.000 ayam," terangnya.
Awal perjanjian sewa dilakukan dengan Lurah Madurejo yang menjabat sebelumnya pada tahun 2012. Bahkan Lurah Madurejo sudah berganti tiga kali, peternakan tersebut masih beroperasi. Dalam perjanjian sewa antara pemilik dengan lurah tertulis mulai 22 Desember 2012 sampai 22 Desember 2022, yakni selama 10 tahun kontrak tersebut habis.
"Tahun 2022 kami memberikan surat pemberitahuan hasil evaluasi kepada pengelola peternakan yang berisi aktivitas peternakan telah mengganggu warga khususnya karena bau," bebernya.
Surat pemberitahuan tersebut juga berisikan keputusan lurah yang menolak untuk memperpanjang kontrak dengan pemilik peternakan. Waktu itu, pemilik peternakan memohon agar pemberhentian aktivitas peternakan tidak dilakukan mendadak. Pihak kalurahan pun menuruti dan memberi perpanjangan waktu selama satu tahun hingga tahun 2023.
"Pemilik sepakat, tapi di akhir tahun 2023 dilihat dari aktivitas peternakan kok tidak ada niat untuk pindah," ujarnya.
Carik Kalurahan Madurejo Hartoto Wahyudi menambahkan bahwa pihak Kalurahan Madurejo bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik peternakan. Tak hanya SP 1 tetapi sudah sampai SP 3.
"SP 1 kami layangkan Desember 2023, SP 2 bulan Januari 2024 dan SP 3 di Bulan Februari 2025," terangnya.
Karena keberadaan lokasi di Tanah Kalurahan, pihaknya juga telah bersurat ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kabupaten Sleman kaitannya dengan permohonan penutupan. Namun karena tanggapannya relatif lamban, pihaknya lalu menembuskan ke Dispetaru DIY melalui persetujuan Dispetaru Sleman.
"Dispetaru DIY mengundang kami dan pemilik peternakan agar melakukan koordinasi lanjut, kami tetap konsisten untuk menolak perpanjang kontrak karena keluhan warga, tapi sampai sekarang kok tetap beroperasi," tegasnya.
Saat ini pihaknya masih mengupayakan untuk melayangkan surat ke Bupati Sleman melalui Satpol PP Sleman dan Kapolres Sleman untuk permohonan bantuan penertiban. Harapannya permohonan tersebut bisa segera dikabulkan, mengingat SP 3 telah dilayangkan.
"Soalnya kami juga serba bingung menghadapi protes masyarakat, daripada terjadi bentuk protes yang tidak diinginkan, kami menjaga itu," jelasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin