Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 Menyerahkan 222 Serat Palilah, Tanah Boleh Dipakai dan Tidak untuk Dijual

Delima Purnamasari • Rabu, 12 Februari 2025 | 04:18 WIB

 

 

SIMBOLIS: Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 menyerahkan 222 serat palilah kepada warga Padukuhan Tanggularum, Wonokerto, Turi, Sleman (11/2/2025)
SIMBOLIS: Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 menyerahkan 222 serat palilah kepada warga Padukuhan Tanggularum, Wonokerto, Turi, Sleman (11/2/2025)
 

SLEMAN - Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 menyerahkan 222 serat palilah Selasa (11/2/2025). Tanah seluas 75.450 meter persegi ini bisa dimanfaatkan oleh warga Padukuhan Tunggularum, Wonokerto, Turi.

Namun Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 menegaskan, jika tanah kasultanan ini tidak bisa diperjualbelikan. Namun, masyarakat dipersilakan untuk menggunakan sesuai fungsinya. Mulai dari kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya. 

"Kegiatan ini memberi kepastian bagi warga yang menggunakan. Begitu pula bagi kasultanan yang memberikan izin," sebutnya di Gedung Serbauna Tunggularum.

 Baca Juga: Kasus Tambang TKD Sampang Miliki Tersangka Baru, Merupakan Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera

Pada kesempatan ini juga diserahkan serat palilah pada Kabupaten Sleman. Hal ini berkaitan dengan pengembangan RSUD Sleman. 

Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Mangkubumi menjelaskan, penyerahan serat palilah ini adalah bentuk tertib administrasi bagi pengguna tanah kasultanan. Utamanya karena sejak dihuni belum memiliki izin penggunaan tanah kasultanan. 

 Baca Juga: Demi Efisiensi, Pemkot Jogja Matikan Komputer di Hari Libur dan Keran Air: 'Budgetnya Cukup Banyak'

"Jadi kasultanan memberikan izin penggunaan berupa serat palilah ini," katanya. 

 

Serat palilah sendiri merupakan keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah kasultanan atau kadipaten untuk sementara waktu. Surat ini diterbitkan sebelum keluarnya serat kekancingan. 

 Baca Juga: Keracunan Massal di Sleman, Polisi Periksa Penyedia Makanan Siomai dari Katering yang Sama

GKR Mangkubumi juga menjelaskan, dalam penyelesaian izin penggunaan tanah kasultanan ini pihaknya melakukan sistem jemput bola. Selain itu, memulai layanan daring yang dikembangkan secara mandiri. 

 

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo turut menjelaskan, serat palilah ini menjadi dasar hukum. Khususnya dalam memanfaatkan aset tanah kasultanan. 

 

"Serat ini menjadikan kami dan masyarakat lebih bertanggung jawab sebagai pihak yang memanfaatkannya," ucapnya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#warga #tanah kasultanan #Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo #Sleman #rsud sleman #Serat Palilah #kekancingan #Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 #Sri Sultan Hamengku Bawono ka 10 #turi #GKR Mangkubumi #Padukuhan Tunggularum #wonokerto #tanah