SLEMAN - Kasus dana hibah pariwisata di Sleman sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. Tim penyidik, masih mencari bahan untuk memperkuat dan memperdalam pembuktian. Termasuk dengan memanggil ulang para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Kami merangkai keterangan untuk jadi alat bukti. Kadang perlu dimintai keterangan lagi jadi kami undang kembali," beber Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto Kamis (23/1/2025).
Keterangan dari orang-orang yang mengetahui kasus ini, lanjutnya, jadi kunci untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Meskipun dia menargetkan kasus dana hibah pada tahun ini, penentuan tersangka tidak boleh dilakukan secara gegabah.
"Nanti tunggu dulu. Harap bersabar untuk kelanjutannya. Pada 2025 mudah-mudahan bisa tuntas," katanya.
Baca Juga: Tampil dalam MilkLife Soccer Challenge All-Stars di Kudus, Tim Jogjakarta Targetkan Bermain Baik
Bambang menegaskan, penetapan tersangka ini tidak ada kaitannya menunggu proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Namun dia tidak bisa menjelaskan detail lebih terkait materi penyidikan.
"Mohon maaf belum bisa menyampaikan ke media. Nanti ketika rilis saja jadi sudah pasti," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Sleman Muhammad Faslukil Ilmidian Shabara menuturkan, sudah ada 280 saksi yang diperiksa. Namun saat ditanya soal siapa saksi yang akan dipanggil hingga kapan akan merilis tersangka, dia tidak berkenan untuk menjawab.
"Nanti tunggu saja. Secepatnya kalau terang benderang pasti disampaikan. Mohon dukungan teman-teman semua," katanya.
Dana hibah sendiri merupakan anggaran yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada Kabupaten Sleman pada 2020. Disebutkan, kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp10 miliar.
Sementara itu, Aktivis Antikorupsi Independen Arifin Wardiyanto mengaku, terus membuat aduan soal korupsi dana hibah pariwisata. Termasuk pada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Fenomena Lavender Marriage: Antara Tekanan Sosial dan Kehidupan Pribadi
"Ini usaha agar hukum berjalan adil. Kasus ini terlalu lama ditutupi dan tidak segera ditetapkan tersangkanya," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita