Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Masuk Dalam Barang Bukti Berkekuatan Tetap, Kejari Sleman Musnahkan 1.858 Botol Miras

Delima Purnamasari • Kamis, 23 Januari 2025 | 20:11 WIB

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Sleman
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Sleman
SLEMAN - Kejaksaan Negeri Sleman melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (23/1).

Salah satu katagorinya adalah miras sebanyak 1.858 botol.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, pemusnahan ini telah menjadi kegiatan rutin.

Barang bukti ini sendiri adalah hasil tindak kejahatan pada 2024 dari pidana umum dan pidana ringan.

"Ini yang lagi marak miras. Kami perlu dukungan untuk menciptakan wilayah Sleman dari peredaran miras," tambah Bambang.

Selain miras, ada 45.630 butir obat-obatan terlarang. Lalu enam buah ponsel, 19 buah senjata tajam, 4.153 gram tembakau gorila.

Ada pula 1.502 gram ganja dan 53,8 gram shabu.

Untuk senjata tajam sendiri berasal dari tindak kenakalan remaja.

Bambang menilai penting diberikan pemahaman terkait aturan penggunaan senjata tajam ini.

"Tidak menutup kemungkinan akhirnya terjadi tindak pidana kalau tidak diantisipasi dari awal. Kejahatan klitih harus ditekan," ungkapnya.

Begitu pula terkait obat terlarang. Karena berdampak negatif bagi kesehatan, Bambang menuturkan perlu kerja sama seluruh pihak.

Harapannya peredaran ini bisa diminimalkan pada 2025.

Dia menilai ada tren peningkatan barang bukti yang dimusnahkan jika dibanding 2023.

Untuk itu, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa pada 2025.

"Kalau bisa semuanya zero. Tidak ada lagi yang melanggar ketentuan," katanya. (del)

Editor : Bahana.
#kejari sleman #Miras