SLEMAN - Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Sleman mencapai 137. Namun masih ada 38 LKS yang belum terdaftar izinnya. Untuk itu, pengelola diminta untuk tertib administrasi.
Ketua I Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Sleman Tomy Hendrawanto menjelaskan, izin merupakan hal yang krusial bagi LKS. Utamanya agar bisa mendapat pendampingan dan bantuan dari pemerintah.
"Tertib administrasi itu penting. Jadi pemerintah bisa mengkoordinasi," katanya.
Baca Juga: Mayat laki-Laki Hanya Bercelana Dalam Ditemukan di Perairan Pantai Menganti
Dia menilai, tertib administrasi dapat membuat pemerintah mengetahui sejauh mana kemampuan LKS. Sehingga, advokasi dan standar kebutuhan yang diberikan bisa lebih tepat.
"Pengelola LKS harus berkolaborasi betul. Jadi nanti kalau ada persoalan bisa dibantu advokasi oleh pemerintah," katanya.
Tomy menyebut, LKS sendiri merupakan lembaga sosial yang diinisiasi oleh masyarakat. Baik itu untuk anak, lansia, hingga disabilitas.
Anggaran operasional LKS sendiri banyak berasal dari pihak ketiga. Baik itu perusahaan, lembaga keagamaan, hingga galang dana. "Negara tidak mampu kalau mengurus semua jadi masyarakat berinisiatif membantu," ujarnya.
Menurut Tomy, tingkat kepedulian masyarakat pada sesama cukup tinggi. Namun, hal ini harus diikuti dengan kemampuan untuk memberi bantuan. Pelatihan dan pendampingan sangat penting dilakukan di sini.
"Banyak yang berempati, tapi caranya enggak tau. Sumber daya manusia itu ditingkatkan lewat pelatihan," ucapnya.
Di sisi lain, Tomy menilai agar ada penambahan jumlah LKS lansia. Hal ini lantaran DIY termasuk Kabupaten Sleman banyak digunakan sebagai tempat menghabiskan waktu pensiun.
"Masalahnya lansia tidak mesti kurang ekonomi. Tapi mereka itu perlu aktivitas dan teman juga," tandasnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita