SLEMAN - Tiga orang terpidana politik uang Minggir menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman Kamis (9/1/2025). Mereka adalah Poniman, Sutriyono, dan Suyatman. Ketiganya dijatuhi pidana masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair satu bulan kurungan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman Murti Ari Wibowo menjelaskan, dua terpidana lainnya, yakni Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca masih dalam proses pemanggilan. Apabila nantinya tidak kooperatif, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
"Jika tidak diketahui keberadaannya akan kami masukan dalam daftar pencarian orang," tegasnya.
Murti mengatakan, ketiga terpidana yang menyerahkan diri ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di PKU Muhammadiyah Sleman. Selanjutnya, baru menuju Lapas Cebongan.
Sementara itu, Suryono Basuki, kuasa hukum ketiga terpidana mengatakan, eksekusi tiga kliennya memang direncanakan dilakukan pada Rabu (8/1/2025). Namun, mereka belum bisa hadir.
"Klien kami tidak melarikan diri. Hanya ada kesalahpahaman. Prosesnya cepat sekali dari hukuman percobaan ternyata jadi masuk," ujarnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman.
Suryono mengatakan, kehadirannya ini juga bertujuan untuk menyampaikan agar tidak ada kesalahpahaman tersebut. Dia menyebut ada pihak ketiga yang menyarankan kliennya untuk tidak kooperatif.
"Pihak ketiga itu belum bisa saya sampaikan. Pada saatnya nanti kami sampaikan dalam bentuk upaya hukum," katanya.
Kini, dia dan timnya tengah mempelajari perkara ini lantaran baru diminta mendampingi Kamis (9/1/2025) pagi. Suryono pun akan mencoba upaya melakukan peninjauan kembali, apabila dimungkinkan.
"Tindak pidana pada klien saya sangat bermuatan politis. Mereka terjebak dalam permainan politik, tetapi fakta di persidangan kami hormati," jelasnya.
Suryono menuturkan, kliennya hanyalah orang kecil. Mereka tidak punya kapasitas atau niat melakuan sebagaimana yang didakwakan.
"Mereka kaget ketika menerima putusan. Keluarga dan tetangga juga sama," jelasnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita