SLEMAN – Usaha penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang mengantongi izin hanya ada 18. Jumlah ini sesuai dengan data yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman. Sedangkan sebanyak 73 lokasi usaha, disebut tak kantongi izin.
Sub-Koordinator Kelompok Substansi Izin Prinsip dan Izin Lokasi Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu II DPMPTSP Sleman Adi Susetyo Kurnianto menjelaskan, lokasi 18 usaha berizin tersebut menyebar. Seperti di Kapanewon Depok dan Ngaglik.
Baca Juga: Pascapilkada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto ’Menghilang’, Disebut Masih Banyak Agenda di Jakarta
"Dimungkinkan ada izinnya kalau menjual langsung. Jadi, ini berupa hotel dan restoran. Bisa kelab malam, tapi di kami belum ada," katanya.
Dia menjelaskan, menjual langsung berarti minuman beralkohol dituang dalam wadah dan ukuran tertentu. Jadi, tidak untuk dibawa pulang dalam bentuk kemasan.
"Legal itu berarti sesuai ketentuan dan prosedural. Harus memenuhi persyaratan salah satunya izin usahanya," katanya.
Dia mengatakan, tidak dipenuhi izin lainnya juga berpengaruh pada izin jual minuman alkohol. Misalnya, sertifikat laik fungsi (SLF). Hal ini karena lokasi dinilai mengundang banyak orang jadi harus diperhatikan tingkat keselamatannya.
Baca Juga: Truk Tronton Senggol Sepeda Motor di Jalan Jogja-Magelang, Pembonceng Tewas Terlindas
"Mereka yang legal nanti juga harus laporan berkala ke Kementerian Perdagangan. Kalau tidak nanti bisa kena denda," katanya.
Adi mengatakan, untuk pemerintah kabupaten hanya mengurus perizinan alkohol tipe B dan C. Sementara alkohol tipe A merupakan kewenangan pusat.
Apabila nanti restoran maupun hotel menjual minuman beralkohol tetapi tidak memiliki izin, maka akan diberikan surat peringatan pertama. Selanjutnya, surat peringatan kedua apabila tidak taat. Baru akhirnya dilakukan penutupan.
"Tapi yang ditutup penunjang penjualan alkoholnya. Jadi restorannya tetap bisa jalan," ucapnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita