Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPMPTSP Sebut Ada 18 Usaha di Kabupaten Sleman yang Mengantongi Izin Jual Minuman Beralkohol, sedangkan 73 Lokasi Lainnya Belum Berizin

Elang Kharisma Dewangga • Rabu, 8 Januari 2025 | 03:35 WIB

 

 

 

MASIH MARAK: Warga melintasi spanduk tolak miras di Jalan Prambanan-Piyungan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman Selasa (7/1/2025).
MASIH MARAK: Warga melintasi spanduk tolak miras di Jalan Prambanan-Piyungan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman Selasa (7/1/2025).

SLEMAN – Usaha penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang mengantongi izin hanya ada 18. Jumlah ini sesuai dengan data yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman. Sedangkan sebanyak 73 lokasi usaha, disebut tak kantongi izin.

Sub-Koordinator Kelompok Substansi Izin Prinsip dan Izin Lokasi Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu II DPMPTSP Sleman Adi Susetyo Kurnianto menjelaskan, lokasi 18 usaha berizin tersebut menyebar. Seperti di Kapanewon Depok dan Ngaglik. 

 Baca Juga: Pascapilkada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto ’Menghilang’, Disebut Masih Banyak Agenda di Jakarta

"Dimungkinkan ada izinnya kalau menjual langsung. Jadi, ini berupa hotel dan restoran. Bisa kelab malam, tapi di kami belum ada," katanya. 

Dia menjelaskan, menjual langsung berarti minuman beralkohol dituang dalam wadah dan ukuran tertentu. Jadi, tidak untuk dibawa pulang dalam bentuk kemasan. 

 Baca Juga: Penjualan Properti DIY 2024 Menurun 10 Persen, DPD REI DIY Harap Pasar Bangkit pada 2025, Perizinan Jadi Tantangan

"Legal itu berarti sesuai ketentuan dan prosedural. Harus memenuhi persyaratan salah satunya izin usahanya," katanya. 

Dia mengatakan, tidak dipenuhi izin lainnya juga berpengaruh pada izin jual minuman alkohol. Misalnya, sertifikat laik fungsi (SLF). Hal ini karena lokasi dinilai mengundang banyak orang jadi harus diperhatikan tingkat keselamatannya. 

 Baca Juga: Truk Tronton Senggol Sepeda Motor di Jalan Jogja-Magelang, Pembonceng Tewas Terlindas

"Mereka yang legal nanti juga harus laporan berkala ke Kementerian Perdagangan. Kalau tidak nanti bisa kena denda," katanya. 

 

Adi mengatakan, untuk pemerintah kabupaten hanya mengurus perizinan alkohol tipe B dan C. Sementara alkohol tipe A merupakan kewenangan pusat. 

 

Apabila nanti restoran maupun hotel menjual minuman beralkohol tetapi tidak memiliki izin, maka akan diberikan surat peringatan pertama. Selanjutnya, surat peringatan kedua apabila tidak taat. Baru akhirnya dilakukan penutupan. 

 

"Tapi yang ditutup penunjang penjualan alkoholnya. Jadi restorannya tetap bisa jalan," ucapnya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kapanewon Depok #lokasi usaha #Sleman #DPTMPTSP #sertifikat laik fungsi #ngaglik #minuman beralkohol #Kabupaten Sleman #usaha #penjualan #kementerian perdagangan #hotel dan restoran #izin #Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu