SLEMAN - Tim kuasa hukum eks-tersangka politik uang di Kapanewon Minggir Kiskandar mencabut gugatan praperadilan. Hal ini lantaran status penetapan tersangka maupun daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Sleman telah dicabut.
Pencabutan gugatan praperadilan sendiri disampaikan pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Sleman Jumat (3/1/2025). Sidang yang dipimpin oleh Siwi Rumbar Wigati ini hanya berlangsung singkat. Dimulai pukul 09.55, sidang selesai pada pukul 10.04.
Permohonan pencabutan gugatan praperadilan dinyatakan dikabulkan secara lisan oleh hakim. Siwi juga memerintahkan panitera untuk mencoret register perkara.
Dalam sidang kedua ini, termohon kembali tidak hadir. Namun Siwi menyebut, termohon telah mengirimkan surat pencabutan tersangka dan penghentian penyidikan tertanggal 20 Desember 2024. "Biaya nihil. Perkara selesai," ucap Siwi menutup sidang.
Kuasa hukum pemohon Alouvie Ridha Mustafa menjelaskan, permohonan praperadilan ini untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Kiskandar. Hal ini lantaran adanya penggunaan undang-undang yang keliru. Semestinya menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun yang diterapkan justru UU Nomor 1 Tahun 2015.
"Penetapan tersangka dan status DPO telah dicabut. Penyidikan juga dihentikan. Kami menindaklanjuti dengan mencabut gugatan praperadilan," jelasnya.
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa perkara sudah selesai. Kliennya juga sudah dibebaskan dari dugaan tindak pidana politik uang.
Sementara itu, Bidang Hukum Polda DIY Heru Nur Cahya menjelaskan, pihaknya belum menjadi kuasa dari termohon. Namun, dia menuturkan tindak pidana pemilu memang dibatasi waktu selama 14 hari.
"Penetapan tersangka dan DPO otomatis gugur. Praperadilan juga mengikuti," katanya.
Baginya, ini merupakan keanehan dari Undang-Undang Pemilu. Meski tersangka tertangkap tangan, harus dibawa dahulu ke Bawaslu untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya, baru bisa dilakukan penyidikan.
"Waktu terbatas, tapi birokrasi rumit. Ada perkara extraordinary, tetapi hukum acaranya pakai yang biasa," jelasnya.
Untuk proses persidangan, dia menjelaskan sebenarnya memang bisa dilakukan tanpa hadirnya terdakwa. Namun, dia menilai Gakkumdu memilih untuk mengeluarkan status DPO karena Kiskandar belum diperiksa sebagai tersangka, tetapi sudah hilang.
"Jadi ada pemahaman kalau ini belum bisa dilimpahkan. Kalau dari saya pribadi saya kira bisa. Tapi untuk menafsirkan hukum itu macam-macam," katanya.
Heru menjelaskan, perkara ini sudah gugur demi hukum. Sehingga, tidak bisa diproses lagi. "Saya pribadi kasihan. Lima terdakwa masuk pidana tapi yang memberi malah tidak. Keadilan hukumnya di mana? Tapi kalau mau mengubah ya dari UU-nya," jelasnya.
Kiskandar sendiri merupakan satu dari enam orang yang awalnya terlibat dalam praktik politik uang. Lima orang lainnya sudah menjalani proses persidangan dan telah diputuskan pidana satu tahun masa percobaan.
Lima orang tersebut mengakui berencana melakukan politik uang untuk mengarahkan masyarakat agar memilih pasangan calon nomor urut satu saat Pilkada, yakni Kustini Sri Purnomo dan Sukamto.
Walau demikian, mereka tak tahu-menahu asal uang tersebut. Mereka menjelaskan uang tersebut diperoleh dari Kiskandar. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita