SLEMAN - Karyawan PT IGP Internasional Tempel melakukan aksi demonstrasi langsung di depan gerbang perusahaan Selasa (24/12/2024). Dalam aksi ini, para pendemo memasang berbagai tulisan protes di pagar perusahaan. Mulai dari "PT. IGP Brengsex", "Bayar kompensasi kami", hingga "Keluarkan hak-hak kami."
Ketua Serikat Pekerja PT IGP Internasional Tempel Bagus Santoso menjelaskan, awalnya akan ada 37 orang yang di-putus hubungan kerja (PHK). Namun, kini bertambah menjadi 38 orang.
Dia menjelaskan, aksi ini adalah buntut dari dua kali diskusi yang tidak bisa mengakomodasi tuntutan para pekerja. Mereka ingin 38 orang tersebut dipertahankan.
"Kami kecewa karena beberapa dari mereka ikut babat alas dari perusahaan berdiri. Ikut usung-usung mesin sampai ekspor pertama kali," ucapnya.
Di sisi lain, apabila pada akhirnya kontrak tidak dilanjutkan, Bagas juga mempertanyakan soal kompensasi. Perlu diketahui, kompensasi ini berbeda dengan gaji. Kompensasi ini wajib diberikan perusahaan ketika kontrak selesai. Baik nanti pegawai akan dikontrak lagi atau tidak. Jumlahnya disesuaikan dengan gaji dan lama bekerja masing-masing karyawan.
"Kompensasi yang belum dibayarkan tidak hanya untuk 38 orang sebenarnya. Masih banyak yang lain," ucap Bagas.
Sementara itu, General Manager PT IGP Internasional Tempel Oscar Mulia yang menemui para demonstran menjelaskan, kompensasi untuk 38 orang yang tidak dilanjutkan kontraknya telah dibayarkan.
"Kami bayarkan tadi pukul 13.00. Kalau belum masuk, berarti terhambat proses dari bank," ucapnya.
Saat ditanya jumlah pasti kompensasi yang diberikan, dia mengaku tidak hapal. Namun, dia pastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara kompensasi untuk karyawan yang lain telah dilakukan penjadwalan.
Dia menjelaskan, tidak dilanjutkannya kontrak 38 orang ini karena perusahaan harus selalu menyesuaikan pesanan yang diterima. Meski begitu, dia mengaku pemilihan orang ini telah dilakukan menggunakan kriteria yang objektif.
"Pada intinya kami produksi gift packaging. Kami itu bergantung pada pesanan yang bersifat musiman. Ada masa ramai dan tidak," tuturnya.
Oscar mengatakan, kontrak karyawan minimal adalah satu bulan. Apabila ada kontrak di bawah itu, merupakan perpanjangan dari kontrak sebelumnya.
"Saya kira demo ini hanya kesalahpahaman. Ke depan kami akan kembangkan komunikasi yang lebih baik," tandasnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita