Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiap Orang Dijatah Rp 50 Ribu, Pengakuan Terdakwa Politik Uang di Minggir saat Jalani Sidang Perdana

Elang Kharisma Dewangga • Kamis, 19 Desember 2024 | 03:45 WIB
PERDANA: Lima terdakwa politik uang di Kapanewon Minggir saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman Rabu (18/12/2024).
PERDANA: Lima terdakwa politik uang di Kapanewon Minggir saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman Rabu (18/12/2024).

SLEMAN - Lima orang terdakwa politik uang di Kapanewon Minggir menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Rabu (18/12/2024). Kelima terdakwa yang dihadirkan adalah Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 187A jo Pasal 73 ayat UU No 1 Tahun 2015. Pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Sementara denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

 Baca Juga: Ramp Check Jelang Nataru, Dishub Gunungkidul Temukan Dua Bus Tidak Layak Jalan

Wakil PN Sleman Agung Nugroho menjelaskan, pada sidang pertama ini dilakukan pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi, dan penyampaian keterangan dari terdakwa. 

Para terdakwa, mengakui melakukan politik uang untuk mengarahkan masyarakat agar memilih pasangan calon (paslon) nomor urut satu saat Pilkada Sleman 2024. Yakni Kustini Sri Purnomo dan Sukamto. 

 Baca Juga: Laga Tidak Mudah, PSIM Jogja Usung Misi Menang atas Bhayangkara FC, Kejar Akhir Tahun dengan Manis

Meski demikian, mereka tak tahu-menahu asal uang tersebut. Mereka menjelaskan uang tersebut diperoleh dari satu tersangka lain Kiskandar yang masih berstatus daftar pencarian orang.

"Tergali di persidangan bahwa akan dibagikan Rp 50 ribu untuk tiap orangnya. Namun, uang itu belum sampai pada masyarakat," ucapnya. 

 Baca Juga: JCW Minta APH Awasi Renovasi Stadion Maguwoharjo, supaya Tak Jadi Mandala Krida Kedua

Dalam pekara nomor 715/pid.sus/2024 ini, para terdakwa menjalani sidang tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Sidang sendiri dipimpin oleh Cahyono selaku hakim ketua. Sementara Edy Antonno dan Popi Juliyani sebagai hakim anggota. Sidang dimulai pukul 10.55-13.40. Di sini turut dihadirkan tujuh orang saksi. 

Untuk memutus perkara ini, lanjutnya, PN Sleman diberikan waktu selama tujuh hari kerja. Sidang untuk menyampaikan tuntutan, akan dilaksanakan pada Kamis (19/12/2024) sore.

Sementara ini, para terdakwa dititipkan di Markas Kepolisian Resor Sleman sampai nanti menunggu keputusan hakim. "Ini kasus politik uang pertama di tahun 2024. Baik itu untuk pileg, pilpres, sampai pilkada ini," katanya. 

 

Disinggung terkait kemungkinan kasus ini dapat menyeret tim paslon nomor urut satu, atau bahkan paslon sendiri, Agung menjelaskan hal ini merupakan kewenangan dari sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). "Kalau pengadilan hanya menerima dan menggali keterangan saksi maupun terdakwa," ucapnya.

 

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menyebut, Kiskandar, 54, warga Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman masuk DPO karena mangkir. “Tersangka sampai sekarang tidak kooperatif, artinya tidak hadir, sehingga kami keluarkan surat DPO," ucap Adrian.

Dugaan politik uang di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir dilaporkan masyarakat melalui pesan WhatsApp kepada Bawaslu Sleman 24 November lalu. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran atas informasi awal tersebut. Lalu menetapkannya menjadi temuan setelah syarat formal dan materil cukup. Barang bukti dalam kasus ini adalah uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 12.650.000. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pilpres #penasihat hukum #Kustini Sri Purnomo #politik uang #gakkumdu #Sleman #Pilkada #Polresta Sleman #sidang #Melanggar #Daftar Pencarian Orang #tersangka #pile side thap II #memilih pasangan #denda #pidana #sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) #penjara #pemeriksaan saksi #Kapanewon Minggir #Pilkada Sleman 2024 #pengadilan #Didakwa #terdakwa #Surat dakwaan #pasal #pengadilan negeri (PN) #Pertama #sukamto