SLEMAN - Korban apartemen Malioboro City memblokade Jalan Parasamya, Sleman, kemarin (4/12). Dengan membawa gerobak sapi dan membakar ban, mereka kembali menuntut turunnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca Juga: Rangkaian HUT ke-63 Bank BPD DIY, Gelar Kegiatan untuk Pererat Silaturahmi dengan Purnabakti
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Malioboro City Edi Hardianto mengatakan, semua syarat teknis sudah dipenuhi, tetapi hingga hingga kini SLF tidak kunjung turun. Dia menilai, Pemkab Sleman dengan sengaja memperlambat proses ini. Dalam proses SLF itu paling penting terkait keamanan dan konstruksi bangunan.”SLF ini wewenangnya pemkab," katanya.
Dia turut menyayangkan karena Pemerintah Kabupaten Sleman justru mempersoalkan kajian lingkungan saat permohonan SLF ini. Padahal, Edy menilai kajian tersebut bisa dijalankan secara pararel dengan adanya surat pernyataan kesanggupan dari MNC. "Ketika minggu ini SLF tidak diturunkan, kami akan lebih gila lagi. Kami akan turun dengan 79 gerobak sapi dan ormas," tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Epiphana Kristiyani yang menerima para pendemo mengatakan, dokumen lingkungan yang dulu dikeluarkan adalah milik PT Inti Hosmed. Namun, karena saat ini apartemen dan hotel telah dimiliki oleh MNC maka perlu dilakukan perubahan persetujuan lingkungan.
Baca Juga: Go International, Akun Resmi Manchester United Sindir Hinaan Gus Miftah Kepada Penjual Es Teh
Menurutnya, para pendemo mengeluhkan PT Inti Hosmed yang sudah dicabut izinnya sehingga terkendala dalam membuat perubahan persetujuan. Oleh sebab itu, Epiphana memberikan opsi kedua agar MNC membuat dokumen lingkungan secara mandiri.Ini bukan masalah administrasi saja, tapi pengelolaan atas dampak kegiatan dan usaha. “Jadi harus jelas siapa yang bertanggung jawab untuk memantau pengelolaannya," katanya. (del/din)
Editor : Din Miftahudin