SLEMAN - Dinas Sosial Sleman terus berupaya untuk mendukung kelompok rentan. Salah satunya bagi para siswa yang ijazahnya ditahan di sekolah lantaran kekurangan biaya. Mereka bisa mengajukan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Ketua Tim Kerja Data Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman Sarastomo Ari Saptono menuturkan, anggaran JPS pada 2024 ini sebesar Rp 13,3 miliar. Sementara untuk 2025 nanti, setidaknya dianggarkan Rp 12,5 miliar.
Untuk anggarannya, setiap anak dari jenjang SD hingga SMA sederajat maupun kejar paket bisa mendapatkan maksimal Rp 5 juta satu tahun. Dalam satu tahun sendiri hanya boleh mengajukan satu kali.
"JPS ini program lokal APBD. Jadi bansos tak terencana. Anggarannya ada, aturannya ada, kriterianya ada, tinggal penerimanya," ucap Ari.
Menurutnya, bantuan ini bisa diakses oleh mereka yang bersekolah di negeri maupun swasta. Selain itu, oleh para siswa yang bersekolah di luar daerah asalkan masih memiliki Kartu Keluarga dan KTP asal Sleman.
"Untuk pengajuannya, maksimal tiga tahun dari tahun lulus," ucap Ari.
JPS sendiri diproses melalui permohonan. Nantinya blangko harus ditandatangani oleh dukuh, kalurahan, hingga kapanewon. Selanjutnya, diajukan ke dinas sosial untuk diverifikasi dokumennya. Apabila lolos, dilanjutkan dengan pengecekan kondisi di lapangan.
"Setiap hari kerja kami bisa menerima permohonan JPS. Untuk yang lolos, pencairan tiap tahapnya butuh waktu dua bulan," tutur Ari.
Ari juga menuturkan, bagi mereka yang sudah memperoleh bantuan nasional, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) juga tetap dapat mengajukan permohonan JPS ini. Hal ini lantaran PKH umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pendidikan, seperti membeli tas dan buku.
"Hal tersebut dengan catatan penggunaan PKH sesuai aturan. Tidak boleh PKH untuk kredit barang tidak perlu, tetapi biaya sekolahnya minta JPS," jelas Ari.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) membuat laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY pada akhir Oktober lalu. Berkaitan dengan penahanan ijazah para siswa yang jumlahnya mencapai 500 laporan.
Baca Juga: Perilaku Pemilih Pada Pemilu 2024 di DIY: Falsafah Jawa yang Menciptakan Suasana Kondusif
Koordinator AMPPY Yuliani Putri Sunardi menerangkan, laporan ini adalah gelombang kedua. Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan kasus lain yang serupa sejumlah 260 penahanan ijazah kepada Kemenkumham dan LBH Jogja.
"Laporan gelombang ini adalah orang yang berbeda dengan gelombang pertama. Jumlah ini masih dinamis, karena saat ini terus bertambah. Saya yakin mencapai ribuan," ujarnya.
Baca Juga: Hasil Pengawasan Pilkada 2024 Kota Jogja, Bawaslu Temukan TPS Tidak Ramah Disabilitas
Menurutnya, mayoritas ijazah yang ditahan pada jenjang SMA sederajat. Sementara untuk SMP, jumlahnya masih puluhan. "Wilayahnya menyebar di seluruh DIY. Kami belum memetakan wilayah mana yang paling banyak," tambahnya.
Yuli menuturkan, mayoritas yang melakukan penahanan adalah sekolah swasta. Meski demikian, masih ada sekolah negeri yang melakukan hal serupa.
Baca Juga: CSR Epson Indonesia Tak Hanya Berikan Printer dan Proyektor, di Jogja Gelar Donor Darah
Dia bercerita, persoalan penahanan ijazah lantaran siswa belum bisa membayar tunggakan biaya sekolah. Jenisnya pun bermacam-macam, seperti uang gedung, uang iuran, hingga infaq. "Mayoritas yang melapor kepada kami adalah masyarakat menengah ke bawah. Ada yang orang tuanya kena PHK atau tidak bisa bekerja," tambahnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita