SLEMAN - Koalisi Sleman Baru kembali mendatangi kantor Bawaslu pada Senin (25/11/2024). Koalisi yang mengusung pasangan calon nomor urut dua Harda Kiswaya-Danang Maharsa ini menuntut agar kasus politik uang di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir bisa diselesaikan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).
Kasus politik uang ini sendiri menyeret pasangan nomor urut satu Kustini Sri Purnomo-Sukamto. Mereka dituduh akan membagikan uang dengan total Rp 12.650.000.
Ketua Koalisi Sleman Baru Koeswanto menjelaskan, semua saksi dan bukti sudah lengkap. Namun, ada kesan Bawaslu Sleman memperlama proses kasus ini.
"Kalau tidak diselesaikan sebelum pencoblosan, wajar kami berteriak. Hari ini baru perwakilan saja yang turun, belum laskar-laskar," ucapnya.
Hal senada juga Ketua DPC PPP Sleman Untung Basuki Rahmat. Dia menilai, aneh apabila Bawaslu mengatakan kekurangan alat bukti. Kondisi ini justru membuka peluang rakyat turun tangan sendiri untuk jadi pengadil pemilu.
"Sampai detik ini kami masih menggunakan koridor yang ada dengan mengadukan pada Bawaslu," katanya.
Untung menuturkan, kasus ini bukan hanya satu-satunya. Sebab, dia mengaku telah menemukan praktik politik uang di berbagai wilayah Sleman lain, seperti Mlati dan Kalasan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan, kasus ini sudah ditetapkan sebagai temuan. Penetapan ini diputuskan dalam rapat pleno pada Minggu malam. Arjuna mengaku proses penanganan ini sudah sangat cepat.
"Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp 50 ribu tersebut,” kata Arjuna.
Dugaan politik uang ini juga telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu, Senin (25/11/2024). Pada hari ini juga Sentra Gakkumdu akan memintai keterangan dari empat orang saksi.
“Proses permintaan keterangan dari saksi, penemu, dan terlapor akan terus dilakukan dalam dua hari ke depan, dan bila masih dibutuhkan keterangan dari penemu akan diperpanjang dua hari berikutnya,” tutur Arjuna. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita