SLEMAN – Lurah non-aktif Maguwoharjo Kasidi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja Selasa (29/10/2024). Kasidi menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo.
Penasihat hukum Kasidi, Priyana Suharta mengatakan, ada beberapa hal yang perlu ditanggapi pihak terdakwa. Mengingat di dalam surat dakwaan tersebut dinilai terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menjadi alasan perlunya pihak terdakwa mengajukan nota keberatan.
“JPU hanya menguraikan tentang gubernur DIY tidak pernah menerbitkan izin sewa terhadap TKD Maguwoharjo. Sehingga pemanfaatan tanah oleh Kahudi Wahyu Widodo menurut JPU tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan peraturan gubernur,” beber Priyana.
Dia menuturkan, pemberian izin pemanfaatan dilakukan berdasarkan hukum kebiasaan yang berlaku yang telah terjadi. Sejak Kasidi belum menjabat sebagai lurah. Sebagaimana terbukti dalam perkara sebelumnya, Kasidi memberikan peringatan kepada para pihak yang memanfaatkan TKD sebelum izin turun.
Artinya, kata Priyana, dakwaan yang menyatakan terdakwa melakukan pembiaran adalah pernyataan yang tidak benar. “Izin diberikan karena mengikuti kebiasaan yang berlaku di pemerintahan sebelumnya. Izin telah diupayakan oleh terdakwa namun faktanya justru terdakwa dikriminalisasi,” jelasnya.
Keberatan yang ketiga adalah dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa menerima Rp 72,3 juta dan mengakibatkan kerugian negara Rp 574,6 juta dari total kerugian Rp 805,6 juta.
“JPU tidak secara jelas dan terperinci mengenai bentuk persetujuan yang diberikan oleh terdakwa Kasidi seperti apa, lalu bagaimana cara perhitungan kerugian sehingga muncul angka kerugian,” beber Priyana.
Kasidi selaku lurah Maguwoharjo, lanjutnya, hanya melanjutkan suatu proses permohonan sewa lahan TKD Maguwoharjo. Telah disetujui oleh pejabat desa Maguwoharjo sebelum Kasidi menjabat sebagai lurah. “Tanpa mempunyai pikiran untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun semata-mata menjalankan amanah dalam kapasitasnya sebagai lurah Maguwoharjo,” katanya.
Sebelumnya Kasidi telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU pada Selasa (22/10/2024). Kasidi bersama dengan para saksi Edi Suharjono, Nurbiyantara, Supriyana, Kahudi Wahyu Widodo, dan Yoni Prastyawan didakwa oleh JPU melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (tyo/eno)
Editor : Bahana.