SLEMAN - Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan penyempitan lahan maka kebutuhan Taman Pemakaman Umum (TPU) semakin jadi perhatian. Tak jarang hal ini juga menimbulkan konflik.
Kabupaten Sleman sendiri memiliki dua TPU melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), yakni TPU Seyegan dan TPU Madurejo Prambanan.
Kepala UPTD TPU DPUPKP Sleman Suhardono menerangkan, TPU Seyegan memiliki luas lima hektare. Namun, terpotong untuk bangunan dan halaman parkir sehingga lahan efektif untuk makam hanya 3,5 hektare saja.
"Kapasitas pemakaman 2.000, sekarang tinggal 550," katanya.
Sementara untuk TPU Madurejo, sudah terisi untuk 1.900 jenazah. Kapasitasnya sendiri 9.600 sehingga tinggal 7.700 saja.
Meskipun demikian, adanya regulasi pelarangan penarikan retribusi membuat Pemkab Sleman hanya memberikan pelayanan bagi golongan tertentu saja. Mulai dari jenazah telantar, warga miskin, warga perumahan yang sudah berizin, hingga jenazah asal luar yang meninggal di Sleman dan jaraknya tak bisa ditempuh dalam waktu empat jam.
"Tidak boleh menarik retribusi kecuali penggunaan aset yaitu kremasi, keranda, dan gedung," ujar Suhardono.
Dia juga menjelaskan soal penataan makam. Terbagi atas Blok A untuk jenazah muslim, Blok B untuk non-muslim, Blok C campuran yang tidak mempertimbangkan agama, serta Blok D untuk telantar.
"Kami memiliki 40 tenaga non-ASN, dibagi di Madurejo dan Seyegan. Baik untuk penjaga keamanan, sopir, kebersihan, pramu-pemakaman, dan administrasi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPUPKP Sleman Mirza Anfansury menuturkan, pelarangan retribusi merupakan kebijakan dari pusat. Sehingga, harus ditaati. "Jadi kami agak menjaga karena banyak yang akan kesana jadi yang kami utamakan warga asli Sleman," sebutnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita