Keputusan ini berdampak pada 402 orang pekerja.
Seorang mantan karyawan yang tak ingin disebutkan namanya menjelaskan, mau melakukan penandatanganan ini karena mengikuti karyawan yang lain.
Saat ditanya soal hak-haknya, dia menjelaskan belum tahu kepastiannya.
"Katanya nanti dijual dulu asetnya baru dibayarkan," terangnya.
Berdasarkan informasi yang dia terima, pembayaran hak ini maksimal akan dilakukan pada 25 Desember 2025.
Pertama akan dibayarkan gaji baru selanjutnya pesangon.
"Kalau saya gaji Rp 10,7 juta. Pesangonnya Rp 48 juta," ucap mantan karyawan yang telah bekerja di PT Primissima selama 22 tahun ini.
Saat berada di lokasi, Radar Jogja mencoba melakukan konfirmasi pada PT Primissima.
Namun, petugas yang bekerja mengurus PHK menyebutkan bahwa direksi tidak mau diwawancarai oleh media.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Sutiasih menjelaskan, proses penandatanganan administrasi PHK ini dilakukan secara bertahap. Mulai dari Senin hingga Jumat (14-18/10).
"Dari Disnaker Sleman melakukan jemput bola dengan menghadirkan fasilitas seleksi pekerja," jelas Sutiasih, Selasa (15/10).
Fasilitas ini dihadirkan langsung di PT Primisima. Di sini terdapat empat perusahaan yang akan melakukan rekruitmen. Hal ini dilakukan dengan harapan agar korban PHK bisa langsung mendapatkan pekerjaan lagi.
"Selain itu, rencana tahun anggaran 2025 akan diadakan pelatihan khusus korban PHK," terangnya.
Saat ditanya soal pemantauan penerimaan hak-hak mantan karyawan ini, Sutiasih mengaku belum menerima laporannya.
Apabila mengacu pada surat pengumuman yang beredar No. 576/500/Peng/2024 tentang Penandatanganan Surat PHK sendiri, tertulis seluruh karyawan dan tenaga kontrak di PHK massal mulai tanggal 10 September 2024.
Pengumuman tersebut ditandatangani pada 11 Oktober 2024 oleh Nanggolo Mulyowaniadji selaku Direktur dan Usmansyah selaku Direktur Utama.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh PT Primissima Bagus Samsu menerangkan, mayoritas pegawai mau melakukan tandatangan sebab ingin segera bekerja di tempat lainnya. Selain itu, berharap bisa cepat mendapat pesangon.
"Kami sedang mengupayakan hak-hak pekerja. Tapi detailnya belum bisa kami sampaikan," ucapnya.
Bagus menerangkan, pihaknya kini sedang mempelajari dokumen perjanjian. Selanjutnya, besuk baru akan dilakukan pembahasan. (del)
Editor : Bahana.