SLEMAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mencatat ada 106 laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada 484 karyawan. Jumlah ini terhitung selama 2024, dari Januari hingga 4 Oktober.
"Tentu kami prihatin. Apalagi 60-70 persen penyebabnya adalah efisiensi," ucap Sekretaris Disnaker Kabupaten Sleman Erny Maryatun saat ditemui Senin (7/10/2024).
Erny menyebut, dari ratusan laporan ini, terdapat 21 perselisihan hubungan industrial. Kondisi ini terjadi lantaran perusahaan memutuskan PHK, tetapi hak yang diberikan belum sesuai dengan ketentuan atau keinginan pekerja.
Dalam kasus semacam ini, disnaker akan bertindak sebagai mediator. Sehingga, diharapkan akan ada kesepakatan nilai antara kedua pihak. "Mediasi antara kemauan pekerja dengan pemahaman perusahaan yang berbeda jadi tantangan tersendiri," ucapnya.
Erny menyebut, masa mediasi ini selama 30 hari kerja. Apabila sepakat, bisa membuat persetujuan bersama. Kalau pun tidak, bisa mendaftarkan pada pengadilan perselisihan industrial.
Dia sendiri menyebut, Disnaker Sleman sebenarnya telah melaksanakan berbagai program pencegahan. Misalnya, deteksi dini untuk menilai norma yang dijalankan perusahaan dan pembinaan penyusunan peraturan perusahaan.
"Kami juga coba fasilitasi mereka yang terkena PHK. Kalau ingin wirausaha, bisa kami berikan rekomendasi ke UPT Penguatan Modal," sebutnya.
Sementara itu, warga Sleman Maria Dewi Sekaringtyas menjelaskan, tantangan menjadi seorang pekerja memang beragam. "Masalahnya itu ada di pengalaman. Enggak semua orang punya pengalaman yang mumpuni buat bisa daftar kerja lagi," tuturnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita