SLEMAN - Sampah jadi persoalan yang tak kunjung usai. Termasuk, di pasar tradisional. Kondisi ini turut dikeluhkan oleh pedagang lantaran diminta mengolah sampah secara mandiri.
Ketua Paguyuban Amanah Pedagang Pasar Condongcatur Sumaryono menerangkan, hingga kini pedagang masih diminta membawa pulang sampahnya masing-masing. Padahal, retribusi kebersihan masih dikenakan.
"Depo sampah masih ditutup. Katanya mau ditutup rapat dulu atasnya biar orang luar pasar tidak bisa ikut buang," ujarnya, Rabu (25/9/2024).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Fasilitas Perdagangan Tradisional Disperindag Sleman Purwoko Haryadi menjelaskan, persoalan sampah di pasar tradisional ini memang cukup pelik.
"Dari aturan itu disebut kalau penghasil harus mengolah sampah sendiri. Pedagang itu juga penghasil, tapi saya tahu pedagang itu fokusnya jualan," ujarnya.
Baca Juga: Dua Penipu Modus Gandakan Uang Dibekuk Polresta Sleman, Empat Orang Lainnya Masih Buron
Menurutnya, sampah yang dihasilkan dari pasar utamanya adalah jenis organik. Sementara pengelolaan terpadu mayoritas mengolah sampah anorganik.
Di sisi lain, disperindag sebagai bagian pemerintah yang bertanggung jawab atas kebersihan pasar tidak memilki tim analis lingkungan. "Ketugasan kami adalah membersihkan pasar, disapu dan dipel. Ketika Disperindag diharuskan mengolah sampah sampai habis, kemampuan kami belum mencukupi," jelasnya.
Menurut Purwoko, kondisi ini jadi dilema tersendiri. Karena itu, yang bisa dilakukan oleh Disperindag hanya mengolah sampah organik tersebut sebisanya.
"Tempat pengolahan kami ada beberapa. Kadang sampah juga ada yang dipendam atau dijadikan pakan ternak," ucapnya.
Purwoko berharap, ketika disperindag diminta mengolah sampah pasar tradisional hingga tuntas maka harus dibarengi dengan beragam kelengkapan. Mulai dari anggaran dan lokasi.
Baca Juga: Pilkada Kebumen Rawan Wuwuran, KPU dan Bawaslu Perlu Tumbuhkan Kesadaran Pemilih
Sementara ini, sesuai dengan anjuran bupati, pedagang memang diharapkan bisa membawa pulang sampahnya masing-masing.
"Kami masih kesulitan. Jadi mengharapkan temen-temen pedagang juga memahami. Kalau sampah membuat bau pasar tentu pembeli juga malas datang," ucapnya.
Terkait retribusi kebersihan yang berlaku, Purwoko menerangkan hal ini sudah sesuai dengan peraturan daerah. Namun, dia menjelaskan soal penurunan atau pembebasan retribusi ini sudah mulai dilakukan pembahasan.
Baca Juga: KONI Yogyakarta Ingin Pertahankan Prestasi di PON 2028 Nanti, Persiapkan sejak Jauh Hari
"Tapi pelayanan itu tidak bisa dihilangkan sepenuhnya karena pasar tetap dibersihkan. Kami sedang analisis, apakah akan diberlakukan untuk semua pasar atau tidak," tambahnya.
Dia menilai, pengolahan sampah di pasar tradisional ini harus diselesaikan dengan kolaborasi semua pihak. "Kami mengharapkan dari pemda ada pengolahan sampah organik, tidak hanya pada level dinas," tandasnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita