SLEMAN – Polresta Sleman menangkap dua pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Kedua pelaku yang diringkus adalah warga Sragen, Jawa Tengah berinisial RHB, 53, dan AY, 47.
Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat orang pelaku yang masih buron adalah G, 54; L, 35; dan R, 35, yang merupakan pecatan TNI. Satu orang lagi merupakan teman R.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, peristiwa bermula pada 9 Agustus. Saat itu, korban berinisial KI, 34, warga Sragen berkenalan dengan pelaku berinisial RHB yang dikenalkan oleh pelaku AY. Pelaku RHB mengajak korban untuk melakukan kerjasama usaha bisnis pembuatan makanan kerupuk. Untuk menjalankan bisnis ini, RHB mengaku membutuhkan modal sejumlah Rp 1 miliar.
“Modal ini juga akan digunakan untuk melipatgandakan uang menjadi Rp 17 miliar,” kata Ardi Rabu (25/9/2024).
Dari total uang tersebut, korban dijanjikan akan diberi Rp 7 miliar. Sementara Rp 10 miliar menjadi hak tersangka.
Korban pun tertarik dan menyetujuinya. Kemudian korban diajak bertemu RHB di hotel wilayah Solo. Saat itu, pelaku RHB memperlihatkan uang dalam plastik sebanyak Rp 600 juta. Tidak semua uang itu asli. Karena tersangka menumpuk potongan kertas HVS di bawah lembaran uang. “Ini merupakan upaya modus dari tersangka untuk meyakinkan korban,” ujar Ardi.
Selain itu, tersangka juga memperlihatkan video yang menunjukkan adanya box warna silver dengan logo tulisan Bank Indonesia. Uang yang ada di dalam box itu hanya terletak di lapisan atasnya saja. Di bawahnya diganjal styrofoam, lalu di bawahnya kosong. “Tersangka menyampaikan bahwa uang yang ada di dalam box tersebut senilai Rp 5 miliar. Membuat korban semakin tertarik,” ucap Ardi.
Editor : Sevtia Eka Novarita