SLEMAN - Pabrik tekstil BUMN PT Primissima telah merumahkan ratusan karyawannya sejak Juni 2024. Namun hingga kini, pembayaran tunggakan gaji dan pesangon tak kunjung dibayarkan.
"Kami terakhir bertemu PT Primissima pada 5 September lalu bersama Disnaker Sleman," ujar Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIJ Dani Eko Wiyono.
Fokus pertemuan tersebut adalah menyepakati surat perjanjian utang bagi 15 mantan pegawai. Perlu diketahui, Dani hanya melakukan advokasi bagi pegawai di bawah serikat naungannya. Menurutnya, ada ratusan pegawai lain yang terdampak.
Sebelumnya, PT Primissima diminta membayarkan kekurangan setiap tanggal 6 pada April, Mei, dan Juni. Namun, yang dibayarkan hanya pada 6 April saja sebesar Rp 30 juta.
Sementara masih ada tunggakan pada 6 Mei sebesar Rp 30 juta, dan 6 Juni sebesar Rp 43.603.261. Selanjutnya, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sejak 2020-2023 sejumlah Rp 45.358.214. Dengan demikian, SBSI menuntut PT Primissima agar membayar seluruh utang sebesar Rp 118.961.375 "Tapi masih ada kendala karena BPJSTK belum diakomodasi," ungkap Dani.
Apabila mengacu pada Surat Pernyataan Nomor 174/500/SP/2024 yang dikeluarkan oleh PT Primissima, perusahaan hanya mengakomodasi sisa pesangon dan gaji yang terutang. Untuk 15 mantan karyawan tersebut, jumlahnya Rp 73.603.261. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Primissima Usmansyah.
"Dalam Undang-Undang dikatakan, BPJSTK itu 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan dan dua persen karyawan," tambah Dani.
Meski sudah mengeluarkan surat pernyataan, Dani juga mengaku masih tidak yakin perusahaan bisa benar-benar memenuhi komitmennya. Dia akan menuntut perusahaan untuk menjelaskan kejelasan prioritas pembayaran. "Dari ratusan orang itu, mana yang duluan. Itu harus ada. Jangan-jangan ketika ada uang tidak dibayarkan," ucapnya.
Dani turut menjelaskan, 15 mantan karyawan tersebut beberapa telah bekerja atau membuka usaha secara mandiri. Meski demikian, masih ada juga yang menganggur. "Disnaker bisa membantu bagi mereka yang belum dapat kerja ini," harapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Sleman Sutiasih menjelaskan, berdasarkan pertemuan terakhir PT Primissima akan melakukan pembayaran tunggakan ketika sudah memiliki uang. "Tidak ada tenggat waktu karena itu berkaitan dengan keuangan internal perusahaan. Disnaker tidak tahu," ucap Sutiasih.
Dia hanya berharap, perusahaan bisa segera memberi kepastian pada seluruh pegawai. Apakah itu diberhentikan atau mau coba dilanjutkan perusahannya. "Kalau diberhentikan, ada kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Kalau lanjut ya dikondisikan internalnya," harap Sutiasih. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita