RADAR JOGJA - Proses pembebasan lahan untuk Tol Jogja-Bawen terus dilakukan. Terbaru, warga Kalurahan Margokaton, Seyegan dan Kalurahan Banyurejo, Tempel diberikan uang ganti rugi (UGR) Kamis (5/9/2024). "Untuk Margokaton 9 bidang dan Banyurejo 6 bidang. Totalnya Rp 8,2 miliar," beber Kakanwil BPN DIJ Suwito.
Pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Jogja-Bawen sendiri sudah mencapai 97 persen. Dari 2407 bidang yang dibebaskan, masih tersisa 26 bidang. Perlu diketahui, pengukuran persentase tidak hanya didasarkan pada jumlah bidang, tetapi juga luasan tanah.
Khusus di Margokaton, masih ada empat bidang yang belum diberikan ganti rugi. Namun, dua di antaranya sudah memenuhi persyaratan berkas dan tinggal dilakukan verifikasi. Sementara dua sisanya masih terhambat karena masalah waris.
Begitu pula dengan Kalurahan Banyurejo. Masih ada tujuh bidang yang belum bisa diberikan ganti rugi. "Sepanjang berkas belum selesai belum bisa dibayarkan," tegas Suwito.
Pada kesempatan kali ini, warga Margokaton Sri Rahayu menjadi penerima terbesar dengan nilai Rp 2,6 miliar. Ganti rugi ini dilakukan untuk tanahnya seluas 292 meter persegi beserta bangunannya.
Di sisi lain, ada warga Banyurejo dengan penerima terkecil, yakni Rp 2 juta. Ganti rugi ini dilakukan untuk tanahnya yang hanya terkena satu meter. "Semoga pengadaan tanah ini segera selesai kemudian bisa dilanjutkan dengan pembangunan fisik," ucap Suwito.
Dia turut mengimbau agar warga yang telah menerima ganti rugi bisa segera meninggalkan tanahnya. "Sebenarnya setelah pembayaran harus sudah meninggalkan, tapi karena rasa kemanusiaan dan belum dilakukan pembangunan jadi ditunda sesuai kesiapan," ucapnya.
Sementara itu, warga Margokaton Firmansyah mengaku, memperoleh ganti rugi sebesar Rp 230 juta untuk sawah seluas 175 meter persegi beserta pohon-pohonnya.
"Rencananya mau dibuat beli sawah atau kebun. Buat investasi anak cucu," ucap laki-laki 47 tahun tersebut. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita