Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Soal Pendirian Hiburan Malam di Kronggahan, Anggota DPRD Sleman Herman Budi Parmono Sebut Masyarakat Tidak Dilibatkan

Elang Kharisma Dewangga • Kamis, 5 September 2024 | 03:00 WIB

 

BENTUK PENOLAKAN: Kendaraan bermotor melintasi spanduk protes warga akan pendirian club malam di wilayah Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman Rabu (4/9/2024).
BENTUK PENOLAKAN: Kendaraan bermotor melintasi spanduk protes warga akan pendirian club malam di wilayah Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman Rabu (4/9/2024).
 

RADAR JOGJA  - Pendirian hiburan malam di Kronggahan, Trihanggo, Gamping termasuk tidak melibatkan masyarakat sekitar. Meskipun sosialisasi dilakukan dua kali, namun hanya terbatas. Pun mereka tidak ditemukan dengan pengelolanya.

"Hanya beberapa saja yang diundang. Saya saja warga asli ini yang jadi ketua RW dan mantan lurah tidak pernah diberitahu," ucap anggota DPRD Sleman Herman Budi Pramono.

Herman menjelaskan, masyarakat awalnya mengetahui hal ini hanya sebatas desas-desus. Ketika melihat pembangunan mulai dilakukan, warga Kronggahan I dan II kompak melakukan penolakan.

"Bersyukurnya penolakan direspons dan pembangunan sudah berhenti. Semoga pemerintah daerah bisa memberikan solusi," harapnya.

Baca Juga: Tanah Kas Desa di Kronggahan Akan Dibangun Tempat Hiburan Malam, Lurah Trihanggo Sebut Sudah Keluarkan Surat Pemberhentian Pembangunan

Dia menjelaskan, seharusnya sosialisasi masif dilakukan terlebih dahulu. Sehingga, pengusaha bisa sekaligus melakukan pengawasan terhadap persepsi masyarakat. “Kalau sekarang sudah bangun konstruksi dan pondasi jadi ya rugi harusnya,” ucap Herman.

Pembangunan hiburan malam ini berhenti setelah dikeluarkannya surat nomor 143/82 pada 21 Agustus 2024 oleh Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior. Pemberhentian pembangunan ini dilakukan karena tidak adanya izin dari Gubernur DIY.

Baca Juga: Dapat Kabar Pendirian Tempat Hiburan Malam, Warga Kronggahan Gamping Sleman Pasang Berbagai Protes Baliho

Herman juga menjelaskan, telah beredar surat elektronik dari pemerintah provinsi untuk melakukan penghentian pembangunan hiburan malam. “Disebutkan untuk mendapatkan izin pembangunan syaratnya harus memperoleh kerelaan dari masyarakat,” ucapnya.

Politisi PKB ini berharap, dalam permasalahan ini pemerintah setempat tidak hanya mempertimbangkan aspek materi saja, tetapi efek jangka panjangnya. Terlebih lagi, sewa tanah kas desa berjangka 20 tahun.

“Bayangkan anak berumur 6 tahun harus ikut dengan hiburan malam sampai usia 26 tahun,” ucapnya.

Baliho penolakan warga Kronggahan yang menolak pembangunan hiburan malam
Baliho penolakan warga Kronggahan yang menolak pembangunan hiburan malam

Meski kini sudah dihentikan, Herman menyebut, masyarakat akan terus mengawali pemanfaatan tanah kas desa ini. “Karakter masyarakat di sini masih agamis sehingga tidak mau bergabung dengan hiburan malam. Barangkali ada alternatif tempat lain yang cocok,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang DIJ Adi Bayu Kristanto mengaku, telah menerjunkan tim untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Hal itu untuk memastikan pemanfaatan tanah kalurahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dari hasil koordinasi diketahui bahwa teridentifikasi Tanah Kalurahan Trihanggo yang terletak pada sebagian SHP 73, sebagian SHP 74, dan sebagian SHP 75 telah dilakukan pembangunan untuk resto, kafe, club malam, dan karaoke,” ujarnya saat dikonfirmasi.

krongg Baca Juga: Hati-Hati di Simpang 4 Kronggahan, Proyek Tol Jogja-Solo Bongkar Separator Ring Road Utara, Begini Kondisinya

Menurutnya, proses perataan tanah dan pembangunan yayasan telah dilakukan pada Sabtu (31/8). Jika sesuai Peraturan Gubernur DIJ Nomor 24 Tahun 2024 pada Pasal 33, pengguna lain dapat menyewa tanah kalurahan setelah mendapatkan izin tertulis dari kasultanan/kadipaten dan izin gubernur. “Sedangkan pembangunan ini belum memiliki izin,” tegasnya.
Oleh karena itu, proses pembangunan di atas lahan sekitar 2,5 hektare dihentikan sejak 2 September. (del/oso/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Herman Budi Pramono #Tanah Kas Desa (TKD) #DPRD Sleman #Kronggahan Sleman