RADAR JOGJA - Korban apartemen Malioboro City kembali melakukan aksi demonstrasi Senin (2/9/2024). Mereka membawa puluhan gerobak sapi dan memblokir akses Jalan Parasamya. Menuntut dikeluarkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Pendaftaran sudah dilakukan secara online pada 21 Agustus lalu, tapi tidak ada proses," ujar Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Malioboro City Edi Hardianto.
Edi menjelaskan, gerobak sapi dipilih sebagai lambang perjuangan mereka yang perlahan karena tertatih-tatih. Terlebih, dia menaksir kerugian mencapai Rp 500 miliar hingga Rp 600 miliar.
"Kami menunggu pemkab mengeluarkan SLF. Ini sudah satu minggu, padahal harusnya hanya tiga hari," tegas Edi.
Selain membawa gerobak sapi, para demonstran turut membawa dua buah keranda yang ditaburi bunga dan dirusak bersama-sama. Selanjutnya, mereka juga turut membakar ban bersama.
Lama tidak mendapat respons, perwakilan demonstran sempat mendesak masuk ke ruang Bupati Sleman. Namun, Kustini Sri Purnomo tidak ada di ruangannya. "Kami sudah ketemu Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Kemenkumham terkait perizinan. Kalau bupati tidak menjanjikan solusi, sampai 30 tahun ke depan tidak akan selesai," ucap Budi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman Mirza Anfansury menjelaskan, masih ada 10 kekurangan teknis dalam dokumen izin yang diajukan.
Di antaranya, belum ada hitungan struktur, kajian teknis SLF belum ada tanda tangan tiga tenaga ahli, hingga gambar perencanaan belum bertandatangan. "Kami sudah berproses. Nanti tergantung dari pihak MNC (selaku pemilik atas sertifikat hak guna bangunan, Red)," ucap Mirza.
Menurutnya, ketika sepuluh kekurangan tersebut sudah bisa dipenuhi, maka tim ahli perusahaan MNC dan tim ahli pemerintah akan bertemu. Selanjutnya, melakukan pengecekan ke lapangan terkait kualitas bangunan. "Kalau pemohon tidak bisa memenuhi, kami tidak bisa apa-apa," ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Susmiarto menuturkan, SLF hanya bisa diajukan oleh perusahaan dan bukan individu. Baik itu PT Inti Hosmed (pengembang pertama) ataupun MNC (pemilik baru). "Kami sudah ada pertemuan dengan MNC. Beberapa syarat yang kurang lengkap mau dikoordinasikan," ucapnya.
Susmiarto mengaku, jika Pemkab Sleman sangat berhati-hati dalam kasus ini. "Kecepatan layanan itu tergantung pemohon. Perusahaan ini kan bermasalah," lontarnya. (cr1/eno)