Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Komitmen Perbaiki Pelayana Publik dan Penuhi Hak, Lapas Kelas IIB Sleman Fasilitasi Warga Binaan Gelar Pernikahan

Gregorius Bramantyo • Selasa, 3 September 2024 | 03:45 WIB

 

KHIDMAT: Lapas Kelas IIB Sleman saat memfasilitasi pernikahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Minggu (1/9).
KHIDMAT: Lapas Kelas IIB Sleman saat memfasilitasi pernikahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Minggu (1/9).


RADAR JOGJA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman memfasilitasi salah satu warga binaannya untuk melangsungkan pernikahan dari dalam jeruji. Pernikahan dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Bentra Nuuraga ini berlangsung pada Minggu (1/9/2024).


Pernikahan yang berlangsung itu difasilitasi sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Sleman dalam memperbaiki sendi-sendi pelayanan publik. Termasuk memenuhi hak setiap WBP tak terkecuali dalam urusan pernikahan.

Dokumentasi Kanwil Kemenkumham DIY
Dokumentasi Kanwil Kemenkumham DIY


Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Kelik Sulistyanto mengungkapkan, seluruh proses pernikahan telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku. Mulai dari pengecekan barang bawaan tamu undangan hingga penggeledahan badan. “Semua dilakukan secara ketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban," katanya Senin (2/9/2024).


Menurutnya, fasilitas pernikahan ini, merupakan salah satu bentuk pelayanan dalam memenuhi hak-hak warga binaan.


“Kami ingin menunjukkan bahwa meskipun sedang menjalani masa pidana, warga binaan tetap memiliki hak untuk berkeluarga. Namun tentunya dengan catatan harus sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Kelik.


Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyebut, pernikahan di dalam lapas ini menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat penahanan. Tetapi juga sebagai tempat pembinaan.


“Pernikahan di dalam lapas memang jarang terjadi. Namun, Lapas Kelas IIB Sleman telah membuktikan bahwa hal ini bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan regulasi yang berlaku," ucap Agung.

Dokumentasi Kanwil Kemenkumham DIY
Dokumentasi Kanwil Kemenkumham DIY


Dia menegaskan, menikah merupakan hak setiap warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selama memenuhi persyaratan yang ditentukan, lapas wajib memberikan fasilitas. “Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia," katanya.

Baca Juga: Selundupkan Narkoba untuk Pacar di Lapas Wonosari, Seorang Wanita Diringkus Petugas karena Membawa 30 Butir


Agung menuturkan, dengan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk menikah, diharapkan mereka dapat memiliki motivasi yang kuat untuk memperbaiki diri. “Kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” harapnya. (tyo/eno)

 

Editor : Satria Pradika
#Lapas Kelas IIB #WBP #Warga binaan #Pelayana Publik #pernikahan warga binaan #DIY #nikah di lapas #jeruji besi