RADAR JOGJA - Jogja Police Watch (JPW) mendorong mahasiswa korban dugaan kekerasan oleh oknum dosen pada perguruan tinggi negeri di Yogyakarta untuk melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Meskipun, kasus penganiayaan bukan merupakan delik aduan.
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba mengatakan, dengan adanya laporan dari korban ke pihak kepolisian menjadi dasar bagi polisi untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
"JPW menyesalkan aksi-aksi kekerasan terus kembali terjadi dilingkungan kampus, yang seharusnya tidak ada kekerasan dalam bentuk apapun," sesalnya, Rabu (7/8/2024).
JPW berharap, pemerintah harus memberikan catatan dan teguran keras kepada pimpinan kampus terutama kepada kampus-kampus yang masih ada aksi kekerasan.
"Di manapun, apalagi di dunia pendidikan, di kampus, aksi kekerasan tidak bisa dibenarkan. Kita menolak segala bentuk aksi kekerasan," ujarnya.
JPW menekankan pentingnya proses hukum dalam kasus ini agar memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.
"JPW akan terus kawal kasus sampai tuntas," tambahnya.
Editor : Winda Atika Ira Puspita