RADAR JOGJA - Pembebasan lahan masih menjadi kendala dalam pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 yang menghubungkan Junction Sleman di Tirtoadi hingga Trihanggo. Sejumlah bidang lahan milik masyarakat belum dapat dibebaskan.
Humas PT Adhi Karya selaku kontraktor yang membangun jalan Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Agung Murhandjanto mengatakan, persoalan administrasi masih menjadi kendala pembebasan lahan. Sejauh ini tinggal menyisakan tiga bidang lahan yang berstatus milik pribadi.
“Ketiganya ada di Kalurahan Tirtoadi dan Tlogoadi. Pembebasan lahan cukup alot,” jelasnya saat dihubungi kemarin (26/7).
Dia menjelaskan, dua bidang tanah yang belum dibebaskan berada di Tlogoadi terkendala persoalan sertifikat. Satu bidang tanah belum dapat dibebaskan karena pemilik lahan belum kunjung menunjukkan sertifikat tanah asli.
Sementara satu bidang tanah lainnya di Tlogoadi belum dibebaskan karena sertifikat tanah dijadikan agunan bank. “Sehingga kami akan melakukan pembayaran secara konsinyasi di Pengadilan Negeri Sleman," kata Agung.
Hingga kini, total lahan yang sudah dibebaskan dan siap digunakan konstruksi seluas 233.722,00 meter persegi. Sementara kebutuhan lahan untuk membangun jalan tol dengan panjang 3,25 kilometer ini adalah 286.524,80 meter persegi.
Saat ini, proyek pembangunan tol sudah berada di dekat tiga bidang tanah yang belum bebas itu. Proses timbunan dan konstruksi bore pile telah mendekati tiga bidang tanah tersebut.
Fokusnya saat ini adalah menyelesaikan bore pile, pile cap, serta penimbunan material untuk badan jalan. Pekerja saat ini menggunakan empat mesin sekaligus untuk mempercepat proses bor. “Sebelum nanti keluar ke ring road, harapannya itu sudah terbor selesai semua. Kemudian alatnya kami geser ke ring road,” ucap Agung.
Dia memperkirakan, pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman diperkirakan akan masuk ke area ring road pada Agustus. Secara progres, pembangunan fisiknya sudah mencapai di kisaran 20 persen. “Sedang bore pile, abutment. Timbunan sudah masif, sudah layer-layer atas," jelas Agung.
Di sisi lain, pembangunan proyek strategis nasional ini juga berdampak terhadap dua musala yang berada di atas tanah wakaf. Proses administrasi pembebasannya masih berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag). Bidang tanah terdampak di tanah wakaf terdampak tol akan diganti berupa lahan pengganti. Beserta musala di atasnya sesuai dengan luasan yang terdampak. "Salah satu nadzir dari musala tersebut ada yang meninggal dunia, sehingga harus ada penggantian untuk nadzir yang meninggal dunia di Kemenag," jelas Agung. (tyo/eno)
Editor : Satria Pradika