Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tidak Punya Motor, Warga Tegalrejo Kota Jogja Nekat Gasak Motor di Parkiran RS Grhasia Pakem Sleman

Gregorius Bramantyo • Kamis, 18 Juli 2024 | 03:40 WIB

INI LHO: Warga Tegalrejo, Jogja berinisial IP yang ditetapkan sebagai tersangka curanmor dihadirkan di Mapolresta Sleman Selasa (16/7).
INI LHO: Warga Tegalrejo, Jogja berinisial IP yang ditetapkan sebagai tersangka curanmor dihadirkan di Mapolresta Sleman Selasa (16/7).
 

 

RADAR JOGJA – Warga Tegalrejo, Jogja berinisial IP, 30, ditangkap polisi usai mencuri satu unit motor di parkiran belakang Gedung Diklat RS Grhasia di Pakem, Sleman. Pelaku mengambil motor korban yang kunci kontaknya masih tertancap.

Kapolsek Pakem AKP Samiyono mengatakan, kejadian bermula saat korban seorang perempuan berinisial NTA, 22, memarkirkan sepeda motornya di parkiran belakang Gedung Diklat RS Grhasia pada Senin (24/6) sekitar pukul 07.28.

Saat itu, NTA langsung bergegas masuk ke ruang farmasi untuk menjalani praktik kerja lapangan (PKL).  “Kunci motor lupa diambil dan masih tergantung di sepeda motor,” ujarnya di Mapolresta Sleman Selasa (16/7).

Usai melaksanakan PKL, sekitar pukul 14.00, korban kembali ke parkiran untuk mengambil motornya. Namun, korban mendapati sepeda motor miliknya telah raib. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor senilai Rp 9 juta,” kata Samiyono.

Dia menjelaskan, motif yang dilakukan pelaku adalah dengan menghidupkan sepeda motor yang kuncinya masih tertancap. Pelaku hendak menggunakan motor curian itu untuk keperluan sehari-hari. 

Setelah melakukan penyelidikan, personel Polsek Pakem berhasil menangkap pelaku di Caturtunggal, Depok, Sleman. Kini, pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Pakem untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelat nomor motor juga sudah diganti oleh pelaku,” jelas Samiyono.

Selain meringkus IP, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu unit sepeda motor yang dicuri dari korban, serta dua buah kunci pas yang digunakan pelaku untuk mengganti plat nomor. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Pelaku mengaku terpaksa mencuri motor tersebut untuk dipakai sendiri karena belum memiliki motor. Saat di lokasi kejadian, pelaku sedang mengantar pacarnya.

Secara spontan, dia melihat ada motor yang kuncinya masih tergantung. “Saya langsung berniat untuk mengambil. Belum mencoba mencuri yang lain, baru ini mencoba,” ujarnya kepada wartawan. (tyo/eno)

Editor : Satria Pradika
#Kota Jogja #curanmor #PKL #RS Grhasia Pakem #Mapolresta Sleman