RADAR JOGJA – Pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjaan setidaknya dua persen penyandang disabilitas. Sedangkan perusahaan swasta, paling tidak sebesar satu persen dari total jumlah pegawai. Meski demikian, penyaluran pekerja disabilitas ini masih menemui beragam kendala.
“Kami tidak bisa memaksa perusahaan karena kualifikasi yang menentukan itu mereka,” ujar Kepala Bidang Penempatan dan Peluasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Sumaryati Selasa (16/7).
Menurut data dari Disnaker, pada 2023, baru ada 36 disabilitas yang terserap di 15 perusahaan. Mayoritas dari mereka memiliki hambatan fisik dan diterima bekerja di perusahaan padat karya.
Menurut Sumaryati, masih minimnya penyaluran pekerja disabilitas ini disebabkan oleh berbagai faktor. Mulai dari perusahaan yang belum bisa memenuhi kebutuhan dasar penyandang disabilitas, kemampuan yang kurang, hingga rasa rendah diri dari para pekerja.
“Ada disabilitas tangguh dan pintar, pakai kursi roda. Tapi perusahaan belum bisa menyediakan kamar mandi khusus,” tutur Sumaryati memberi contoh kasus.
Selain itu, anggaran unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan yang masih minim juga menjadi kendala. “Satu tahun sekitar Rp12 juta. Sumbernya dari APBD,” tuturnya.
Sumaryati mengaku pihaknya sendiri turut memberi solusi melalui penyelenggaraan forum-forum bersama perusahaan, organisasi disabilitas, hingga UMKM. Di sini dibahas mengenai hak masyarakat disabilitas untuk bisa bekerja.
Sementara itu, Mahasiswa Magister Pendidikan Luar Biasa UNY Mar’atu Husnia Alfi menuturkan, rasa rendah diri dari para penyandang disabilitas umumnya disebabkan karena mereka tidak ditempatkan sesuai kapasitasnya.
Selain itu, mereka tidak dibekali kompetensi yang cukup. “Bisa jadi lingkungannya tidak inklusif. Teman kerja berpikir kalau mereka menghambat pekerjaan,” tutur Alfi.
Untuk itu, penting kerja sama bagi seluruh elemen untuk menangani persoalan ini. “Pemerintah perlu memastikan inklusivitas sungguh ada. Jangan formalitas saja,” tegas Alfi. (cr1/eno)