RADAR JOGJA – Jajaran Polresta Sleman menangkap 11 pencuri motor. Sebanyak 11 pelaku yang dibekuk itu melakukan delapan aksi pencurian yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Sleman.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menyampaikan, 11 pelaku yang beraksi itu mayoritas bergerak sebagai komplotan. Namun ada pula yang beraksi secara sendiri-sendiri.
Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual di wilayah Lampung dan Garut. “Motor hasil curian digunakan di perkebunan di dua wilayah tersebut,” katanya saat di Mapolresta Sleman Selasa (16/7).
Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa pelaku yang sudah melakukan aksinya lebih dari sekali. Identitas 11 orang itu berinisial ARF, 58, asal Kebumen dan DF, 40, asal Temanggung. Keduanya mencuri mobil boks di wilayah Seyegan. Kedua pelaku tersebut juga mencuri motor di Caturtunggal, Depok.
Kemudian AG, 30, dan RAS, 27, yang juga warga Temanggung. Keduanya menggasak sepeda motor di sebuah indekos di wilayah Condongcatur, Depok. Lalu pelaku berinisial I, 49, asal Lampung dan AIS, 21, asal Temanggung melakukan aksi curanmor di Condongcatur, Depok.
Selanjutnya pelaku I, AG, bersama RS, 35, asal Magetan serta RYBM, 19, warga Temanggung melakukan aksi curanmor yang terkunci stang di Condongcatur, Depok. Sementara pelaku AM, 29, asal Cianjur beraksi seorang diri menggondol motor yang kuncinya tertinggal di Ngaglik, Sleman.
Lalu pelaku MMA, 28, mencuri motor di Condongcatur, Depok, Sleman. Sedangkan pelaku DAR, 24, dan AG, 30, asal Temanggung melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda CRF di sebuah tempat rental PlayStation di kawasan Seturan.
Beberapa dari pelaku ada yang residivis. Para pelaku terdiri dari berbagai kelompok yang saling bergantian menjalankan aksinya. Minimal mereka melakukan aksinya dua orang. “Bisa berganti-ganti, tergantung siapa yang sempat. Ini belum semua, masih ada beberapa yang masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 dan 362 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara selama tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, 11 pelaku ditangkap di empat wilayah hukum yang berbeda. Yakni di Jogja, Tangerang, Temanggung, dan Kebumen. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan seperti kunci ganda dan kunci letter T. Ada pula karpet yang merupakan isi dari mobil boks yang dicuri.
Adrian menyebut, motor yang favorit dicuri adalah jenis matic dan trail. Empat pelaku di antaranya merupakan komplotan yang memiliki jaringan penadah di wilayah Jawa Barat dan Sumatera. “Yang banyak dicuri KLX (trail) karena banyak permintaan (untuk kendaraan perkebunan, Red),” ujarnya.
Motor curian yang dijual ke daerah Jawa Barat laku seharga Rp 7 juta. Sedangkan yang dijual ke Lampung dijual Rp 12 juta. (tyo/eno)
Editor : Satria Pradika