RADAR JOGJA – Warga Grobogan, Jawa Tengah berinisial ASB, 24, diringkus Polresta Sleman usai melakukan tindak pelecehan begal payudara. ASB beraksi di dua lokasi berbeda dalam jeda waktu yang tidak berlangsung lama.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, peristiwa itu terjadi di Pogung Kidul, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Sleman pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 21.00. Pelaku beraksi dua kali dengan jeda waktu yang berdekatan. Total ada dua korban dari aksi bejat yang dilakukan ASB.
"Setelah melakukan kepada korban yang pertama, dia memutar cari mangsa lagi," kata Adrian dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman Rabu (3/7/2024).
Pelaku ASB kemudian melakukan aksinya lagi ke korban kedua sekitar pukul 21.30. Namun, korban kedua ini sempat menarik jaket ASB dan menahan motornya. Kemudian ASB terjatuh dari motornya lalu ditangkap warga sekitar dan satpam.
Adrian menjelaskan, ASB mencari korban secara acak. Alasan ASB melakukan aksi ini adalah spontanitas. Namun dari penyelidikan polisi, aksi ini sudah direncanakan.
"Kalau dibilang spontan tidak masuk akal karena korbannya ada dua. Setelah dia melakukan, dia diteriaki. Lalu dia mutar ke gang lain dan melakukan lagi," ucap Adrian.
Pelaku ASB mengaku khilaf. Ia mengaku awalnya hanya berniat jalan-jalan untuk menghilangkan jenuh soal pekerjaan. "Waktu itu lagi nggak lembur, saya jenuh dan cari angin. Tapi lihat ada cewek, ada pikiran kotor di kepala saya," ujar ASB.
Usai melancarkan aksinya, ASB mengaku menyesal. Meskipun melakukan aksinya sebanyak dua kali, ia berdalih bahwa dirinya masih khilaf usai melakukan aksi yang pertama.
"Nyesel karena nggak ada niat kayak gitu. Cuma kekhilafan seketika. Mungkin masih khilaf, masih ada pikiran kotor," katanya.
Atas perbuatannya, ASB diancam dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (tyo/eno)