RADAR JOGJA – Bangkrutnya PT Primissima yang mengakibatkan ratusan karyawan dirumahkan beberapa waktu lalu masih memiliki permasalahan. Sebab ada belasan mantan pekerja yang haknya belum dibayarkan.
Karena hal ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman ikut turun tangan. Melayangkan teguran yang sampai saat ini tak kunjung ditanggapi. Diketahui, perusahaan yang memproduksi tekstil halus ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga kewenangan untuk memutuskan segala persoalan ada di pemerintah pusat. “Prosedurnya lebih sulit,” ujar Kepala Disnaker Sleman Sutiasih saat menerima pendemo dari mantan PT Primissima Selasa (26/6).
Sebelumnya, PT Primissima berencana untuk menjual aset. “Tapi tidak laku-laku,” lontarnya.
Oleh karena itu, saat ini dinas hanya bisa memberikan solusi dengan melakukan pendataan. Bagi mantan karyawan yang hingga kini belum memperoleh pekerjaan. “Kalau belum bekerja nanti kami carikan,” tambah Sutiasih.
Sementara itu, Ketua SBSI Korwil Jogjakarta sekaligus koordinator aksi Dani Eko Wiyono mengatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan PT Primissima. Untuk membayarkan tunggakan gaji dan BPJS pada April, Mei, dan Juni setiap tanggal 6.
Namun, hingga aksi ini dilakukan, pembayaran hanya dilakukan untuk April saja. Padahal masih ada 15 orang yang belum menerima haknya. Totalnya sekitar Rp 108 juta, termasuk tunggakan BPJS dari 2020. “Yang namanya hak akan kami minta sampai kapan pun,” ujar Dani.
Dani menjelaskan, aksi demo di Kantor Bupati Sleman ini adalah bentuk harapan agar pemerintah dapat ikut melakukan intervensi. (cr1/eno)
Editor : Herpri Kartun