RADAR JOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) meminta pihak Polda DIY untuk mengambil alih dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Usulan itu mengingat belum ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal sudah lebih dari sepekan perkara ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh Polresta Sleman. “Sehingga menjadi lebih baik apabila Polda DIY mengambil alih perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini,” kata Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba Selasa (11/6).
Dengan pengusutan dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman yang diambil alih oleh Polda DIY, dia berharap segera ada penetapan tersangka. Selain itu, seharusnya tidak perlu berlama-lama dalam menetapkan tersangka jika sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Tunggu apalagi. Seharusnya tidak pandang bulu, apakah seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau tidak,” tegas Bahar.
Sebab, menurutnya, oknum pegawai Lapas Cebongan Sleman berinisial M ini sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan Sleman. Hanya saja perlu diusut lebih lanjut.
Apakah M bekerja sendiri, berkelompok, atau memang ada yang menyuruh melakukan pungli itu. Bahar menilai, kecil dugaan untuk M melakukan aksi pungli sendirian. “Semua yang terlibat dalam perkara ini harus diproses hukum tanpa tebang pilih,” ucapnya.
Bahar menyebut, jika Polresta Sleman tidak segera menetapkan tersangka dan Polda DIY tidak mengambil alih perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan ini, maka JCW akan melaporkan perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat,
Di sisi lain, Polresta Sleman melakukan percepatan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungli di Lapas Cebongan. Percepatan penanganan itu dilakukan dengan sistem jemput bola memeriksa 18 orang terkait kasus tersebut.
"Mereka dipanggil ulang lagi. Sampai kemarin untuk percepatan, anggota kami juga memeriksa di lapas sudah tiga hari ini," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian.
Belasan saksi yang diperiksa itu mulai dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), staf Lapas Cebongan, hingga dokter yang dianggap mengetahui terjadinya dugaan pungli di lapas tersebut. Terduga pelaku sendiri, sebut Adrian, masih menunggu untuk jadwal pemeriksaan.
Baca Juga: JCW Surati Kapolri, Minta Lakukan Supervisi Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Sleman
"Terduga pelaku belum diperiksa ulang. Sebenarnya penyelidikannya sudah, tinggal mengulang saja, mungkin ada tambahan-tambahan lain," ungkapnya.
Hanya saja, dia masih enggan mengungkap lebih jauh terkait jumlah terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Pihaknya masih akan mengumpulkan lebih banyak keterangan dan barang bukti lagi. "Dalam waktu dekat kami umumkan kalau memang sudah memenuhi alat-alat buktinya," ujarnya. (tyo/eno)